2 Bulan Jadi Polisi Gadungan, Pria Ini Gasak 60 Motor Pengguna Jalan 

Kamis, 24 November 2022 - 19:52 WIB
loading...
2 Bulan Jadi Polisi Gadungan, Pria Ini Gasak 60 Motor Pengguna Jalan 
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono saat merilis pelaku polisi gadungan, Kamis (24/11/2022). Foto: MPI/Ist
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang polisi gadungan yang kerap menakut-nakuti pengguna sepeda motor di wilayah Jakarta. Dalam dua bulan menjalankan aksinya, pelaku sudah berhasil menggasak puluhan sepeda motor dari pengguna jalan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, pelaku PS sudah menjalankan aksinya selama dua bulan belakangan. Selama dua bulan, PS telah menggasak 60 unit sepeda motor.



“Kejadian ini sudah terjadi dua bulan di daerah Jakarta Timur, Selatan, Pusat, dan beberapa wilayah di Jakarta. Menurut pengakuan tersangka sudah melakukan kurang lebih 60 kejadian,” kata Budi Sartono dalam konferensi pers, Kamis (24/11/2022).

Guna memuluskan aksinya PS menyamar menjadi anggota kepolisian. Dalam aksinya PS awalnya menuduh target korban sebagai pelaku pengeroyokan.

“Jadi motifnya tersangka tersebut menggunakan senjata mengaku sebagai anggota polisi, dan menuduh korban ini adalah pelaku pengeroyokan, sehingga mau diamankan ke kantor,” ungkapnya.



PS melengkapi diri dengan senjata air soft gun agar korbannya percaya. Ketika korban percaya untuk diarahkan ke kantor, PS justru langsung membawa lari motor korban.

“Pelaku ngomong ‘kamu saya tunggu di kantor polisi'. Jadi motornya (korban) ditinggal, sebenarnya tujuannya ambil motornya yang bersangkutan,” ungkapnya.

Selain PS, polisi juga menangkap tersangka atas nama AD sebagai penadah. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 19 unit sepeda motor.

“Kita sudah bisa amankan 19 roda dua di depan yang bisa kita amankan dari penadah. Ini untuk tersangka atas nama PS dan juga AD, jadi yang satu pelaku yang satu penadah,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2. Pelaku diancam dengan hukuman penjara sesingkat-singkatnya sembilan tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2126 seconds (0.1#10.140)