Pesta Sabu, Anggota Dewan Kepulauan Seribu Akan Direhabilitasi

Rabu, 23 November 2022 - 21:20 WIB
loading...
Pesta Sabu, Anggota Dewan Kepulauan Seribu Akan Direhabilitasi
Anggota Dewan Kepulauan Seribu berinisial MJ bakal direhabilitasi. MJ kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kecamatan Kepulauan Seribu Utara telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ yang kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. Bahkan, polisi telah menggelar perkara serangkaian kegiatan penyelidikan kasus perkembangan pesta sabu di Pulau Kelapa.

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/11/2022).

"Gelar perkara terakhir kemarin dilakukan dengan melibatkan Propam dan sebagainya. Bahwasanya untuk semuanya (AL (27), FD (26), AL (30), AI (26)) saat ini sebagai pengguna," kata Didik.

Maka itu, kata dia, para pengguna itu nantinya akan direhabilitasi.

"Jadinya nanti akan kita asesmen penyidik akan melakukan TAT (Tim Asesmen Terpadu untuk dilakukan rehabilitasi. Sementara itu untuk tersangka sementara dua orang yakni NF dan S," lanjutnya.

Didik juga menjelaskan, jika dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap seorang anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ (35) juga telah dilakukan dan akan direhabilitasi.



Rehabilitasi ini dilakukan berdasarkan asesmen terpadu yang diterima dari Badan Nasional Narkotika Nasional (BNNK) Jakarta Utara yang menyatakan bahwa untuk dilakukan rehabilitasi terhadap MJ.

"Rencana kami pengajuannya nanti RSPKO orang caranya, tapi itukan tergantung dari tim TAT inikan melibatkan berbagai unsur kategorinya bagaimana," kata Didik.

Hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Utara masih melakukan pengembangan terhadap peredaran Narkoba jenis sabu yang melibatkan PJLP Satpol PP dan juga PJLP SDA.

"Ini masih pengembangan terus nanti kami bisa split atau kami jadikan satu tapi untuk yang lima orang akan dilakukan TAT pengguna juga sebagai korban juga," pungkasnya.

Sebelumnya, jajaran Polres Kepulauan Seribu menangkap empat orang yang kedapatan sedang pesta narkotika di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, Sabtu 19 November 2022.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1758 seconds (0.1#10.140)