Polisi Sita Uang Palsu Rp2,8 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Selasa, 22 November 2022 - 19:05 WIB
loading...
A A A
Kapolres menjelaskan bahwa JK dan DR memiliki peran yang menyiapkan dan menyebarkan uang tersebut. Sedangkan, NC sebagai marketing yang menawarkan jasa pinjaman.
Baca juga: Polisi Ciduk Wanita Pengedar Uang Palsu di Bekasi

Dalam menjalankan aksinya, NC mengaku pernah bekerja di bank permodalan sehingga membuat korban yakin.

Para pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pelaku juga bisa dijerat Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dalam pasal itu, tersangka terancam 15 tahun penjara.

Polisi akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengidentifikasi keaslian uang tersebut. Menurut Komarudin, bila dicek uang tersebut memang tak mencirikan yang asli.
(jon)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2464 seconds (0.1#10.140)