SIKM Masih Berlaku, Dishub DKI Tegaskan Pemeriksaan Tetap Berjalan

Rabu, 08 Juli 2020 - 23:03 WIB
loading...
SIKM Masih Berlaku, Dishub DKI Tegaskan Pemeriksaan Tetap Berjalan
Satpol PP DKI Jakarta tengah memberhentikan pengendara motor di Jalan Raya pada saat masa PSBB transisi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kadishub DKI Syafrin Liputo menegaskan, pihaknya tetap melaksanakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang ingin bepergian keluar dan masuk ke Jakarta. Dia menjelaskan, pemeriksaan SIKM itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Sampai saat ini tetap berlaku untuk pemeriksaan SIKM Sesuai Pergub 60 Tahun 2020," ujar Syafrin di Jakarta wartawan, Rabu (8/7/2020). ( )

Dia menegaskan, pemeriksaan SIKM masih berlaku bagi warga yang akan bepergian keluar dari Jakarta . Khususnya, kata dia, di stasiun, terminal, bandar udara (Bandara), dan jalan raya Ibu Kota yang mobilitas warganya tinggi.

"Ada (pemeriksaan SIKM). Makanya di dlm stasiun, di terminal. Di bandara kita periksa. Kemudian di jalan, cek poin kita periksa," katanya.

Syafrin mengklaim, di jalan raya masih ada 12 cek point yang difungsikan untuk periksa SIKM bagi warga yang masuk ke DKI. "Ada 12 (di jalan Jakarta), jadi ada 4 wilayah kota, utara, timur, selatan dan barat, masing-masing jalan arterinya diperiksa. Kemudian, di masing-masing tingkat RW juga ada pemeriksaan oleh gugus tugas," terangnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2134 seconds (0.1#10.140)