Bangunan Dibongkar, Warga Tanah Abang Akan Gugat Ahok

Selasa, 30 Desember 2014 - 22:16 WIB
Bangunan Dibongkar, Warga Tanah Abang Akan Gugat Ahok
Bangunan Dibongkar, Warga Tanah Abang Akan Gugat Ahok
A A A
JAKARTA - Tidak terima bangunannya dibongkar paksa, warga Tanah Abang, Jakpus akan menggugat Ahok, plt Wali Kota Jakpus, dan Camat Tanah Abang.

Penertiban bangunan di Jakarta di Jalan Karet Pasar Baru V, kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.

M. Ali Ahmad, pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Gang Kebembem, Jalan Karet Pasar Baru Timur V RT 010 RW 09, Kelurahan Karet Tengsin, berencana melakukan gugatan.

Tak main-main, Ali berencana menggugat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok); Plt Wali kota Jakarta Pusat, Rustam Effendi dan Camat Tanah Abang, Hidayatullah.

"Ini kan negara hukum, tapi mereka tidak mengindahkan gugatan yang telah kami daftarkan di PN Pusat," ujarnya setelah pembongkaran dilakukan, Selasa (30/12/2014).

Ali Ahmad mengaku heran, menurutnya, persoalan ini awalnya merupakan sengketa kepemilikan tanah, tapi saat pembongkaran dilakukan pihak pemprov beralasan soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kalau soal IMB kan kita bisa bicara. Kendalanya, selama ini kami tidak bisa mengurus IMB karena Pemda DKI mengaku tanah tersebut aset mereka," tuturnya.

Kepala Suku Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) Elisabet Ratu mengatakan di kawasan tersebut memang ada dua persoalan, yakin masalah kepemilkan tanah yang wewenangnya ada di pihak Kecamatan dan masalah kedua adalah bangunan seluas 500 meter persegi yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Jadi bangunan ini tanpa izin dan kita sudah berikan surat peringatan, segel dan bongkar sejak bulan November dan sekarang sudah jatuh tempo," kata Ratu.

Dirinya membantah jika pemilik lahan tersebut sudah mengurus IMB dan pihaknya juga membantah, jika dalam pengurusan surat tersebut dipersulit, sehingga surat IMB tersebut tidak terbit.

"Itu tidak benar, mereka tidak pernah mengurus surat IMB dan syarat utama mengurus surat IMB adalah sertifikat," tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4531 seconds (0.1#10.140)