Catat! Ini Cara dan Persyaratan Membeli Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 12 November 2022 - 12:16 WIB
loading...
Catat! Ini Cara dan Persyaratan Membeli Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru
PT KAI Daop 1 Jakarta telah membuka penjualan tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) untuk momen libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.Foto/Ilustrasi/PT KAI
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta telah membuka penjualan tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) untuk momen libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Penjualan tiket telah dibuka secara bertahap sejak 7 November 2022.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, pemesanan tiket KA libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023 dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen terus meningkat. PT KAI Daop 1 Jakarta mulai membuka penjualan tiket kereta api jarak jauh secara bertahap mulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.

"Kami mengimbau kepada penumpang untuk memperhatikan persyaratan membeli tiket kereta api," kata Eva dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Sabtu (12/11/2022).

Eva menjelaskan, bagi penumpang yang ingin memeasan tiket kereta api harus memperhatikan cara dan persyaratannya. Di antaranya, calon penumpang yang akan memanfaatkan transportasi KA pada momen Nataru 2022/2023 dapat merencanakan tanggal keberangkatan dan pembelian tiket melalui Aplikasi KAI Access.

PT KAI mengingatkan kembali agar pelanggan teliti dalam memilih tanggal, rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal kereta.

Kemudian, seluruh calon penumpang juga diimbau agar selalu memperhatikan kembali syarat perjalanan yang berlaku. Saat ini PT KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022, di mana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Sampai dengan hari ini, Sabtu (12/11) tiket KA periode Nataru telah terjual sebanyak 22.000 untuk periode keberangkatan 22-26 Desember 2022. Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45," ucapnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1663 seconds (0.1#10.140)