Pemprov DKI Catat Kasus Gagal Ginjal Akut Turun Jadi 113

Jum'at, 11 November 2022 - 19:09 WIB
loading...
Pemprov DKI Catat Kasus...
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinkes mencatat kasus gangguan gagal ginjal akut atipikal pada anak di Jakarta mengalami penurunan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan ( Dinkes ) mencatat kasus gangguan gagal ginjal akut atipikal pada anak di Jakarta mengalami penurunan. Kini kasus gagal ginjal akut di Jakarta kini menjadi 113 kasus.

"(Sebanyak) 113 yang ditemukan di rumah sakit Jakarta dan ada warga luar Jakarta-nya," kata Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/11/2022).

Ngabila menambahkan, penurunan terjadi setelah dilakukan validasi data ulang. Menurutnya, terdapat sejumlah pasien yang dikeluarkan dari kriteria supek gagal ginjal akut atipikal.

"Berdasarkan surat Kemenkes 7 November 2022, Dinkes DKI Jakarta dan tim dokter perawat pasien melakukan validasi data ulang untuk membagi kasus menjadi konfirmasi, probable, suspek, dan exclude atau dikeluarkan dari kasus karena tidak memenuhi kriteria kasus lain," jelas Ngabila.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti menyebut, tidak ada penambahan kasus gagal ginjal akut atipikal pada anak sejak 31 Oktober 2022.



"Kalau di Jakarta sejak 31 Oktober, tidak terlaporkan penambahan kasus baru. Jadi kami melakukan HRR (hospital record review), memantau. Rumah sakit di DKI itu menerima rujukan dari berbagai wilayah, Jadi kalaupun ada kasus baru, tidak di DKI," kata Widyastuti kepada awak media di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 8 November 2022.

Widyastuti menambahkan, berdasarkan data HRR 8 November tercatat ada 154 kasus dengan 100 di antaranya warga Jakarta.

“Kasus di DKI Jakarta, di faskes (fasilitas kesehatan) sampai tanggal 8, tercatat ada 154 kasus terduga gangguan ginjal akut progresif. Tapi dari 154 tadi, 100 yang berdomisili di DKI Jakarta,” ucap Widyastuti.

"Kami sudah mulai membedakan dari kasus terduga tadi, sesuai dengan edaran Dirjen Yankes tanggal 4 November (2022), membedakan dalam kasusnya probable, suspect, confirm, dan exclude," tambahnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2276 seconds (0.1#10.140)