Polres Jakpus Akan Jerat Pelaku Tawuran Hukuman 10 Tahun Penjara

Rabu, 09 November 2022 - 15:43 WIB
loading...
Polres Jakpus Akan Jerat Pelaku Tawuran Hukuman 10 Tahun Penjara
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menegaskan, terdapat Undang-Undang Darurat yang bisa menjerat para pelaku tawuran yang membawa sajam. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) akan menjerat pelaku tawuran , sekalipun masih berstatus sebagai pelajar, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Apalagi dalam menjalankan aksinya pelaku tawuran membawa senjata tajam (sajam) dan melukai korban.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menegaskan, terdapat Undang-Undang Darurat yang bisa menjerat para pelaku tawuran yang membawa sajam. Ancaman hukuman bisa mencapai 10 tahun penjara.

"Seperti UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2, di sana disebutkan barang siapa yang memperoleh ataupun membawa sajam diancam hukuman 10 tahun. Kalau untuk senpi setinggi-tingginya 20 tahun," ujarnya, Rabu (9/11/2022).



Menurutnya, hal inilah yang masih belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat, terutama pelajar. Padahal ancaman hukumannya sangat berat.

UU Darurat ini bisa diterapkan kepada pelaku tawuran yang membawa sajam, sekalipun senjata tersebut belum digunakan untuk melukai.



Komarudin memastikan tak pandang bulu dalam menerapkan UU Darurat, itu. Sebab, untuk pelaku yang masih berstatus pelajar bisa diadili di Peradilan Anak.

"Hanya memang tentunya kita melihat berbagai hal. Kita menyelamatkan anak-anak bangsa. Selagi masih bisa kita bina ya kita bina. Tapi kalau sudah melukai, ini sudah tidak ampun. Hukum akan berbicara," jelas Komarudin.

Pihaknya rutin mensosialisasikan UU Darurat di kalangan pelajar. Hal ini dilakukan untuk mencegah aksi tawuran.

"Sosialisasi secara intens kita lakukan kepada para pelajar. Kita keliling sekolah (di Jakpus) dari Binmas, Polsek juga. Seminggu sekali biasanya," ucapnya.

Tawuran para pelajar ini memang kerap kali terjadi. Biasanya pelajar hanya di bawa-bawa saja.

"Kemarin memang ada yang melaksanakan kegiatan (tawuran) tapi bisa kita cegah. Tapi sekarang ada 15 orang yang diundang sama orang tuanya dan gurunya di Polsek Kemayoran," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1591 seconds (0.1#10.140)