Gunakan Crane dan Truk, Pencuri Pipa PDAM Tangerang Raup Rp2,4 Miliar

Selasa, 07 Juli 2020 - 21:57 WIB
loading...
Gunakan Crane dan Truk, Pencuri Pipa PDAM Tangerang Raup Rp2,4 Miliar
Lima pelaku spesialis pencurian pipa air bersih milik PDAM PT Moya Tangerang dibekuk polisi. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Lima pelaku spesialis pencurian pipa air bersih milik PDAM PT Moya Tangerang dibekuk polisi. Untuk mengangkut pipa-pipa itu, para pelaku menyewa crane dan truk Fuso.

Sedikitnya, ada sebanyak 170 batang pipa air bersih yang berhasil dicuri pelaku, sejak Maret-Juni 2020. Adapun, total kerugian yang dialami oleh PT Moya Tangerang, selaku pemegang kontrak, mencapai Rp2,4 Miliar.

Kapolsek Benda Kompol Doddy Ginanjar mengatakan, para pelaku berinisial JRK, HG, RF, B, dan AA. Mereka menjual pipa curian tersebut melalui jejaring sosial Facebook. (Baca juga; Kepergok Gasak Sepeda Motor, Dua Pelaku Bonyok Dihajar Warga )

"Tersangka menawarkan dan menjual barang melalui akun media sosial Facebook, dan menjual hasil curiannya itu dengan harga Rp5.000 sampai Rp5.500 per kilogram," kata Doddy, kepada Sindonews, Selasa (7/7/2020).

Terbongkarnya pencurian pipa jenis HDPE pe 100 OD.630mm PN. 8SDR 21 dengan panjang 6 meter ini bermula dari PT Moya Tangerang yang mendapat kontrak jasa pemasangan pipa PDAM Tangerang dan pengadaan pipa.

"Kemudian PT Moya menyerahkan beberapa pengadaan pipa kepada PT YIN selaku sub kontrak untuk proyek jasa pemasangan saluran air PDAM sepanjang 3 KM," jelasnya. (Baca juga; Disparekraf Selidiki Dugaan Praktik Prostitusi di Diskotek Top One )

Pipa tersebut lalu ditaruh disepanjang jalan Husein Sastranegara, Kecamatan Benda, di tujuh lokasi. Namun, saat akan digunakan pada 3 Juni 2020 pipa tersebut hilang 170 batang.

"Kemudian PT. YIN melapor ke Polsek Benda. Dari situ, petugas Unit Reskrim Polsek Benda langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di Kosambi," sambungnya.

Dari tersangka itu, dilakukan pengembangan hingga tertangkap sejumlah tersangka lainnya. Saat dilakukan pemeriksaan, mereka mengakui pencurian pipa air bersih tersebut.

"Jadi pipa di Jalan Husein Sastranegara itu dicuri dengan cara menyewa mobil crane dan mobil truk Fuso. Pipa lalu dijual dengan harga Rp5.000-5.500 perkilonya. Hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi," jelasnya.

Untuk meyakinkan pembelinya, tersangka ini melengkapi dokumen berupa surat jalan diduga fiktif. Pipa-pipa itu, kemudian dipotong dan dijual menggunakan tata cara transfer.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara, dan Pasal 480 (Penadahan) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1526 seconds (0.1#10.140)