Buntut Kecelakaan Berulang, Heru Budi Minta Transjakarta Terapkan Safety First

Rabu, 09 November 2022 - 01:00 WIB
loading...
Buntut Kecelakaan Berulang, Heru Budi Minta Transjakarta Terapkan Safety First
Bus Transjakarta menabrak pemotor di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta PT Transjakarta untuk menerapkansafety firstpada setiap layanan. Hal itu buntut kecelakaan berulang yang melibatkan bus Transjakarta.

”Transjakarta harus membangun pola pikir atau mindset untuk menerapkansafety firstdisetiap layanannya,” kata Heru di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).

Heru juga mendorong adanya standarisasi operasional prosedur (SOP) yang sama antara pengemudi dan operator Transjakarta. Hal itu guna menekan angka kecelakaan bus Transjakarta.

”Harus ada standarisasi pramudi yang sama untuk pengemudi Transjakarta dan operator,” ujarnya.

Sebelumnya, kecelakaan di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Oktober 2022 kemarin malam melibatkan mobil bus Transjakarta dengan pejalanan kaki yang sudah lanjut usia (lansia), FNR (62). Akibatnya, pejalan kaki tewas dirawat di rumah sakit.

”Kejadiannya kemarin, korban atas nama FNR meninggal dunia pasca terlibat kecelakaan dengan Bus Transjakarta,” ujar Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto, Sabtu (29/10).

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 28 Oktober 2022 semalam, yang mana Bus Transjakarta bernopol B 7003 SX itu melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dari arah Kebon Sirih ke Blok M, Jakarta Selatan.

Mobil bus tersebut berniat berbelok arah di lokasi, hanya saja pengemudi mobil tersebut diduga kurang berkonsentrasi hingga menabrak pejalan kali. Diduga kurang hati-hati dan konsentrasi. Saat berbelok arah menabrak pejalan kaki yang berjalan dari arah Timur ke Barat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bakal memberi sanksi kepada operator. Adapun bentuk sanksi salah satunya pemotongan kilometer termasuk pemotongan PSO.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1549 seconds (0.1#10.140)