Diizinkan Pemprov DKI, Ini yang Harus Dilakukan Kegiatan Syuting Film

Selasa, 07 Juli 2020 - 17:48 WIB
loading...
Diizinkan Pemprov DKI, Ini yang Harus Dilakukan Kegiatan Syuting Film
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kegiatan syuting film dan pengambilan gambar selama masa transisi PSBB menuju new normal. Para pelaku mulai dari produser hingga pemeran wajib melakukan tes Covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Kurnia memperbolehkan rumah produksi untuk melakukan kegiatan syuting dan pengambilan gambar selama masa transisi menuju new normal. Kendati demikan, semua kru wajib melakukan rapid test sebelum syuting dan pengambilan gambar. (Baca juga: Penonton Film Bioskop Wajib Pakai Masker)

Bagi produser dan pemeran harus melakukan swab test minimal lima hari sebelum terjun ke lokasi pengambilan gambar. "Tes ini dibuktikan dengan surat keterangan masa berlaku hasil tes dari instansi berwenang dan diulang setiap 2 minggu sekali," ujarnya, Selasa (7/7/2020).

Selama proses pengambilan gambar semua yang terlibat wajib mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19 antara lain menyediakan tempat cuci tangan portable di lokasi pembuatan film. Wajib menjaga jarak aman dan harus mengenakan masker. (Baca juga: DKI Mulai Perbolehkan Masyarakat Gelar Pertunjukan di Luar Ruangan)

Kemudian, para pemeran diperkenankan hanya melepas masker hanya saat proses pengambilan gambar. "Kebersihan tangan adalah landasan pencegahan dan perlu dipraktikkan secara luas dalam lingkungan kerja. Pemeran mendapat pengecualian tidak memakai masker hanya pada saat berada dalam posisi inframe (pengambilan gambar)," kata Cucu.

Dia juga mewajibkan sterilisasi semua peralatan kerja setelah dipakai. Mengingat peralatan produksi film yang banyak digunakan bergantian.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0947 seconds (0.1#10.140)