Tilang Manual Dihapus, Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE di Jakarta Meningkat

Jum'at, 04 November 2022 - 11:18 WIB
loading...
Tilang Manual Dihapus, Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE di Jakarta Meningkat
Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE mengalami peningkatan sejak ditiadakannya tilang manual.Foto/Istimewa/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat pelanggar lalu lintas yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mengalami peningkatan sejak ditiadakannya tilang manual. Pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh para pengendara adalah tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara.

"Untuk pelanggaran melalui ETLE sedikit terjadi peningkatan," ungkap Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, Jumat (4/11/2022).

Menurut Jhoni, pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh para pengendara adalah tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara.

Ada juga pelanggaran karena bermain telepon genggam. Namun, dia tidak menjawab apakah banyak pelanggaran yang tidak terekam ETLE selama tilang manual ditiadakan.

"Kebanyakan pelanggar sabuk pengaman, traffic light, ganjil-genap, menggunakan HP (handphone)," ujar Jhoni.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022 dan diteken oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, polisi lalu lintas diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik alias ETLE, baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1735 seconds (0.1#10.140)