Polisi Tangkap Preman Pemalak Sopir Truk di Pasar Buah Angke

Kamis, 03 November 2022 - 13:49 WIB
loading...
Polisi Tangkap Preman Pemalak Sopir Truk di Pasar Buah Angke
Dua dari tiga preman yang ditangkap karena melakukan pemalakan terhadap sopir truk di Pasar Buah Angke, Jakarta Barat.Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Seorang sopir truk berinisial SU (34) menjadi korban pemerasan dengan modus biaya parkir di depan Pasar Buah Angke, Jalan Stasiun Angke, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Tiga pelaku telah ditangkap petugas Polsek Tambora terkait aksi premanisme berkedok juru parkir tersebut.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (3/11/2022) pukul 01.43 WIB. Saat itu korban baru selesai membongkar muatan di Pasar Buah Angke.

Pada saat ingin kembali pulang ke Bekasi, korban diadang oleh pelaku."Korban dihentikan oleh kedua pelaku DH (47) dan ALS (22). Mereka memaksa untuk meminta uang," kata Putra kepada wartawan.

Putra menuturkan, korban kemudian memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada pelaku DH, namun pelaku menolak lantaran merasa kurang. Karena takut, korban akhirnya memberikan kembali uang sebesar Rp25.000.

“Tidak cukup sampai di situ, berjarak 15 meter dari lokasi pertama, muncul pelaku lainnya SG (22), dengan modus yang sama meminta uang. Korban memberikan uang Rp5.000 kembali ditolak karena pelaku SG merasa kurang. Korban terpaksa memberikan uang Rp10.000 baru diterima oleh pelaku," tuturnya.

Tidak terima atas kejadian pemerasan yang menimpanya, korban melaporkan kejadian ke Polsek Tambora. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang masih ada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Banyak masyarakat kecil yang menjadi korban kejadian serupa seperti ini, kami akan tegas dengan melakukan penegakan hukum," tegasnya.

Putra mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah dibawa Polsek Tambora untuk diperiksa. Pihaknya turut menyita barang bukti sejumlah uang sebesar Rp93.000 yang diduga hasil pemerasan yang dilakukan para pelaku.

Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman, sesuai Pasal 368 (1) KUHP dengan ancama pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1003 seconds (0.1#10.140)