Pakar Hukum: Penahanan Nikita Mirzani Kewenangan Penyidik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Artis Nikita Mirzani tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Nikita pun ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang di Rutan Kelas IIA.
Ibu tiga anak itu kemudian mengajukan penangguhan penahanan melalui pengacaranya. Sayangnya, permohonan ditolak sehingga dia tetap mendekam di jeruji besi sebelum persidangan dimulai.
Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Penahanan tersebut lantas mendapatkan kritikan dari sebagian pihak yang menyebutkan bahwa Kejari dianggap telah mengabaikan revisi UU ITE tahun 2016 agar tidak ada penahanan pada kasus penghinaan dan pencemaran nama baik sebelum diadili.
Menanggapi itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, setiap penyidik pasti memiliki pertimbangan sendiri apakah mereka akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka atau tidak.
“Yang jadi pertimbangan penahanan adalah syarat subjektif dan objektif dalam KUHAP,” ujarnya di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Dalam KUHAP dijelaskan bahwa syarat objektif itu merujuk pada ancaman pidana yang hukumannya adalah 5 tahun atau lebih. Sedangkan syarat subjektif penyidik merujuk pada adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan pidana lain.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2016, yang menjelaskan tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP.
Ibu tiga anak itu kemudian mengajukan penangguhan penahanan melalui pengacaranya. Sayangnya, permohonan ditolak sehingga dia tetap mendekam di jeruji besi sebelum persidangan dimulai.
Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Penahanan tersebut lantas mendapatkan kritikan dari sebagian pihak yang menyebutkan bahwa Kejari dianggap telah mengabaikan revisi UU ITE tahun 2016 agar tidak ada penahanan pada kasus penghinaan dan pencemaran nama baik sebelum diadili.
Menanggapi itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, setiap penyidik pasti memiliki pertimbangan sendiri apakah mereka akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka atau tidak.
“Yang jadi pertimbangan penahanan adalah syarat subjektif dan objektif dalam KUHAP,” ujarnya di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Dalam KUHAP dijelaskan bahwa syarat objektif itu merujuk pada ancaman pidana yang hukumannya adalah 5 tahun atau lebih. Sedangkan syarat subjektif penyidik merujuk pada adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan pidana lain.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2016, yang menjelaskan tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat 1 KUHP.
(jon)