Sabu 16 Kg Disita dari Jaringan Malaysia, Target Edar Tangsel
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Dua pengedar sabu jaringan Malaysia, Dumai, Jakarta, dan Tangerang Raya diringkus Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi mengamankan 16 kg sabu sebagai barang bukti.
Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MF dan HK. Satu pelaku masih dalam pengejaran, yakni J, diduga sebagai pemasok 16 kg sabu bagi MF dan HK.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari pengembangan kasus yang ditangani Satnarkoba Polres Tangsel pada 3 Oktober 2022. Di mana seorang pelaku berinisial RW diamankan di daerah Bekasi dengan barang bukti 500 gram sabu.
"Tersangka RW mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari daerah Dumai, Riau," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Senin (31/10/2022).
Tim yang dipimpin Kasatnarkoba AKP Retno Jordanius lantas bergerak menuju Dumai guna mengintai sumber pemasok sabu bagi RW. Berbekal data yang dikantongi, tim membuntuti sebuah mobil Innova yang dikemudikan 2 pria dari Dumai menuju Pekanbaru.
"Saat mobil yang dikemudikan dua orang tersebut berhenti di pinggir Jalan HR Soebrantas, Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru, Riau. Salah satu tersangka MF turun dari mobil dengan membawa satu buah tas ransel. Lalu tim melakukan penangkapan terhadap MF dan HK," jelas Sarly.
Petugas menggeledah kemasan 5 bungkus teh China bertuliskan Guanyinwang dari dalam tas ransel yang dibawa pelaku. Setelah dicek, di dalam kemasan itu terdapat narkotika sabu seberat sekira 5 kg.
"Selanjutnya tim menggeledah rumah yang disewa kedua pelaku di Jalan Putri Indah, Sipang Tiga, Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Di sana diamankan sebuah koper warna biru berisi 11 bungkus teh China, di dalamnya terdapat sabu seberat 11 kg," jelasnya.
Kedua pelaku lalu digiring petugas berikut barang bukti. Dari pengakuan keduanya diketahui, barang tersebut diperoleh dari pelaku J yang masih buron. Total barang bukti yang diamankan berjumlah sekira 16 kilo.
"jaringan ini merupakan jaringan Malaysia - Dumai - Pekanbaru - Jakarta - Tangerang Raya," terang Sarly.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan.
Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MF dan HK. Satu pelaku masih dalam pengejaran, yakni J, diduga sebagai pemasok 16 kg sabu bagi MF dan HK.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari pengembangan kasus yang ditangani Satnarkoba Polres Tangsel pada 3 Oktober 2022. Di mana seorang pelaku berinisial RW diamankan di daerah Bekasi dengan barang bukti 500 gram sabu.
"Tersangka RW mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari daerah Dumai, Riau," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Senin (31/10/2022).
Tim yang dipimpin Kasatnarkoba AKP Retno Jordanius lantas bergerak menuju Dumai guna mengintai sumber pemasok sabu bagi RW. Berbekal data yang dikantongi, tim membuntuti sebuah mobil Innova yang dikemudikan 2 pria dari Dumai menuju Pekanbaru.
"Saat mobil yang dikemudikan dua orang tersebut berhenti di pinggir Jalan HR Soebrantas, Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru, Riau. Salah satu tersangka MF turun dari mobil dengan membawa satu buah tas ransel. Lalu tim melakukan penangkapan terhadap MF dan HK," jelas Sarly.
Petugas menggeledah kemasan 5 bungkus teh China bertuliskan Guanyinwang dari dalam tas ransel yang dibawa pelaku. Setelah dicek, di dalam kemasan itu terdapat narkotika sabu seberat sekira 5 kg.
"Selanjutnya tim menggeledah rumah yang disewa kedua pelaku di Jalan Putri Indah, Sipang Tiga, Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Di sana diamankan sebuah koper warna biru berisi 11 bungkus teh China, di dalamnya terdapat sabu seberat 11 kg," jelasnya.
Kedua pelaku lalu digiring petugas berikut barang bukti. Dari pengakuan keduanya diketahui, barang tersebut diperoleh dari pelaku J yang masih buron. Total barang bukti yang diamankan berjumlah sekira 16 kilo.
"jaringan ini merupakan jaringan Malaysia - Dumai - Pekanbaru - Jakarta - Tangerang Raya," terang Sarly.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan.
(thm)