Gatensi DKI Berharap Dapat Bersinergi Soal Penataan Ulang Jakarta Usai Pemindahan IKN

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 01:38 WIB
loading...
A A A
Pemprov DKI Jakarta, lanjutnya, sudah memulai bersiap dalam menentukan arah pembangunan Kota Jakarta setelah tidak lagi sebagai Ibu Kota. Salah satunya tertuang dalam rencana pembangunan daerah provinsi tahun 2023-2026, dan ditetapkan dalam Pergub No 25 Tahun 2022.



Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga bersama dengan pemerintah pusat sedang menyusun rancangan undang-undang tentang provinsi daerah kekhususan Jakarta. Adapun empat tujuan prioritas dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Provinsi DKI Jakarta yaitu mencakup regenerasi kota yang berketahanan dan berkelanjutan.

Perekonomian eksklusif yang berdaya saing penghidupan layak dan pemerataan kesejahteraan pembangunan manusia madani yang kesetaraan dan pelayanan masyarakat berkualitas, manajeman pemerintah berintegrasi.

“Infrastruktur yang telah ada merupakan hasil dari proses pembangunan kota selama berpuluh-puluh tahun bukan sesuatu yang dapat dihasilkan secara instan. Mengingat hal tersebut Jakarta tidak perlu khawatir ketika tidak lagi berstatus ibukota, karena masih banyak potensi kekhususan yang dimiliki DKI Jakarta, seperti pusat bisnis, perdagangan, kesehatan dan pendidikan,” tuturnya.

Seperti diketahui DKI Jakarta adalah provinsi dengan jumlah pekerja konstruksi terbanyak di Indonesia. Dengan jumlah pada tahun 2021 mencapai 424.892 pekerja. Kemudian perpindahannya Ibu Kota Negara tidak serta merta akan dijadikan pembangunan konstruksi di Jakarta berkurang secara signifikan dalam waktu dekat.

Sebab, jelasnya, Jakarta masih dilakukan pembangunan untuk menuju Jakarta sebagai global yang sejajar dengan kota-kota maju di dunia.

“Tentunya ke depan dapat menjalin kerja sama dan bersinergi yang baik antara pemerintah dan Gakensi terutama dalam hal membangun Kota Jakarta menjadi kota global,” katanya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengumumkan Ibu Kota Negara (IKN) akan dipindah dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Menurutnya, salah satu pertimbangan IKN karena tingginya beban kota Jakarta sebagai pusat pemerintah, pusat bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan serta pusat jasa. Terpusatnya berbagai kegiatan penduduk DKI Jakarta, telah menyebabkan berbagai permasalahan, salah satunya kemacetan.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2049 seconds (0.1#10.140)