Polisi Pastikan Obat Sirup yang Dilarang Tak Beredar di Mampang Prapatan

Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:00 WIB
loading...
Polisi Pastikan Obat Sirup yang Dilarang Tak Beredar di Mampang Prapatan
Polsek Metro Mampang Prapatan pastikan obat sirup tak beredar di wilayah hukumnya. Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polsek Metro Mampang Prapatan Jakarta Selatan melakukan sosialisasi larangan penjualan obat-obatan sirup yang menjadi penyebab gagal ginjal akut. Sosialisasi dilakukan di sejumlah apotek di Kecamatan Mampang Prapatan.

”Saya bersama anggota menyebar di sejumlah apotek atau penjual obat-obatan untuk secara cepat mensosialisasikan larangan penggunaan obat tersebut,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol H Mashuri kepada SINDOnews, Rabu (25/10/2022).

Mashuri mengatakan, langkah cepat sosialisasi tersebut dilakukan setelah membaca berita dan langsung mendapat perintah Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam berita resmi yang beredar, obat itu berbahaya sehingga kecepatan sosialisasi perlu dilakukan.



”Saya tidak mau karena lambat dalam mensosialisasikan ada korban di wilayah Mampang Prapatan,” tambahnya.

Setidaknya sudah ada 11 apotek yang kita lakukan sosialisasi yang tersebar di lima Kelurahan di Mampang Prapatan. Untuk itu, Mashuri memastikan tak ada obat sirup yang dilarang dijual di wilayah Jakarta Selatan.

Dia menegaskan bahwa setelah sosialisasi dilakukan namun masih ada apotek yang melawan akan dilakukan tindakan hukum. ”Kalau masih bandel jual bisa ditindak hukum. Karena jelas larangan itu perintah negara,” pungkasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1266 seconds (0.1#10.140)