Dicekoki Pil Tramadol, 2 Remaja Putri Dicabuli Om Badut di Depok

Selasa, 25 Oktober 2022 - 08:12 WIB
loading...
Dicekoki Pil Tramadol, 2 Remaja Putri Dicabuli Om Badut di Depok
Polres Metro Depok meringkus Badut yang mencabuli dua remaja putri di Depok. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Depok diamankan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Depok. Pelaku adalah Ngasimin alias Badut alias B (42). Badut diamankan setelah sempat menghilang.

Ngasimin yang bekerja sebagai pemulung dan badut itu diketahui mencabuli dua remaja putri berusia 11 tahun. Modus yang dilakukan yaitu mencecoki korban dengan pil tramadol dan minuman keras.

“Saat diamankan ngakunya sedang mencari barang rongsokan. Kita sempat cari di rumah kontrakannya nggak ada, akhirnya ditemukan saat sedang memulung sampah,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (25/10/2022).

Peristiwa ini bermula ketika Ngasimin melakukan pencabulan terhadap dua korbannya pada 23 September lalu. Saat itu korban sedang bermain dengan teman-teman sebayanya dipanggil oleh tersangka. Kemudian korban pun main di rumah Ngasimin.



“Kemudian di rumah tersangka diberikan minuman keras. Sebenarnya korban sudah menolak saat itu, namun kemudian dipaksa untuk memilih minuman keras dan kemudian diberikan pil atau obat berwarna putih,” ujarnya.

Ngasimin mencekoki korban dengan minuman keras dan tambahan pil gila berwarna kuning sebanyak tiga butir. “Saat korban mengalami hilang kesadaran. Sebelum pingsan, korban sempat merasakan bahwa celananya diturunkan pelaku dan korban sempat mencoba menolak,” ujarnya.

Setelah dicekoki pil dan miras, korban pun hilang kesadaran. Saat itu pelaku langsung mencabuli korban. “Karena benar-benar hilang kesadaran akhirnya pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban hingga pelaku klimaks,” katanya.

Pil yang diberikan pada korban adalah semacam obat penenang dan mencoba mengancam korban. Pelaku Ngasimin kini sudah diamankan. Dia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara. R Ratna Purnama
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1507 seconds (0.1#10.140)