Apotek di Pasar Baru Masih Bingung Kebijakan Obat Sirup

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 20:23 WIB
loading...
Apotek di Pasar Baru Masih Bingung Kebijakan Obat Sirup
Salah satu pemilik apotek di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Iwan, mengaku masih bingung dengan kebijakan pemerintah terkait obat sirup. Foto: MPI/Rizky Syahrial
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengeluarkan surat edaran agar semua apotek tidak menjual obat dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu. Kebijakan ini menyusul merebaknya penyakit gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, tertanggal 18 Oktober 2022.



Namun, kebijakan ini ternyata belum diketahui sepenuhnya di tingkat bawah, seperti apotek. Salah satu pemilik apotek di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Iwan, misalnya, masih bingung dengan kebijakan pemerintah terkait obat sirup.

"Sekarang kan masih rancu, yang ini dilarang ada yang enggak. Belum ada surat keputusannya ke sini," ujarnya saat ditemui, Sabtu (22/10/2022).

Meski demikian, untuk saat ini ia memilih tidak lagi menjual obat sirup sebagai daftar obat-obatan yang tersebar di media. "Kalau yang beredar di media (list obat)) kita enggak jual dulu sementara," tukasnya.

Hal ini jelas berpengaruh pada omzet penjualan obat di apoteknya. Penjualan obat jenis sirup kini menurun karena masyarakat juga takut. "Pengaruh. Jadi orang kan takut," katanya.



Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik lima obat sirup dari peredaran. Kelima obat sirup itu mengandung cemaran etilen glikol (EG) dalam kadar yang melampaui ambang batas.

Temuan itu diketahui setelah BPOM melakukan uji sample terhadap sejumlah obat sirup yang beredar di Indonesia. Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat hingga 19 Oktober 2022 menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk berikut:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2325 seconds (0.1#10.140)