Soal Kasus Prank KDRT Baim Wong, Polisi Gunakan Opsi Restorative Justice

Kamis, 06 Oktober 2022 - 13:29 WIB
loading...
Soal Kasus Prank KDRT Baim Wong, Polisi Gunakan Opsi Restorative Justice
Polisi gunakan opsi restorative jutice tangani kasus prank KDRT Baima Wong. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menggunakan pendekatan restorative justice sebagai salah satu opsi untuk menyelesaikan kasus Baim Wong dan Paula Verhoeven yang terseret kasus hukum usai membuat prank video konten Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ).

”Alasan restorative itu karena polri tidak antikritik, ya nanti langsung dipidana nanti dibilang polisi ada kritik sedikit langsung nangkap orang nanti dianggap masyarakat tidak benar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (6/10/2022).

Menurut dia, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk dimintai klarifikasi. Menurut dia, salah satu yang didalami terkait dengan motif.

”Nanti digali lagi apakah betul memang tujuannya itu becanda atau mencari keuntungan di medsos yang dia kelola itu, nanti kan sampaikan,” ujarnya.

Zulpan mengatakan, keterangan-keterangan dari kedua terlapor diharapkan mampu membuat terang-benderang terkait laporan polisi (LP) yang ditangani Polres Metro Jaksel.



”Nanti kalau dia tidak bisa membuktikan bahwa itu candaan atau bagaimana apalagi meniatkan ke kejahatan dia dipidana, nah itu maksudnya restorative,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven tak patut ditiru. Diduga, Baim dan Paula memanfaatkan situasi terkait isu KDRT yang sedang menyeruak.

”Kemudian dianggapnya lelucon KDRT itu dengan membuat laporan palsu. Ini tentu masyarakat banyak yang tidak simpatik sama dia, apalagi setelah masyarakat tahu Lesti ini benar-benar mengalami KDRT,” pungkasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1785 seconds (0.1#10.140)