2 ASN Terseret Kasus Layangan Putus, Wali Kota Jakbar Beri Pesan ini

Kamis, 06 Oktober 2022 - 11:30 WIB
loading...
2 ASN Terseret Kasus Layangan Putus, Wali Kota Jakbar Beri Pesan ini
Pemkot Jakbar menonaktifkan sementara Kasi PAUD Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat berinisial TM (53) yang selingkuh dengan stafnya berinisial ST (30). Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko berpesan kepada semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini ia sampaikan buntut kasus dugaan perselingkuhan dua pegawainya.

”Pesannya yang namanya ASN, adalah pelayan masyarakat, pengayom masyarakat tentu harus menjadi tauladan, menjadi inspirator yang baik dan profesional harus mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh negara, apa saja,” kata Yani, Kamis (6/10/2022).

”Bukan hanya peraturan disiplin ASN saja,tapi seluruh peraturan UU yang dikeluarkan oleh negara, ASN harus mematuhi dan melaksanakannya dan memahaminya,” lanjutnya.

Pemkot Jakbar telah memberhentikan TM sebagai Kasie PAUD Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat. Sebab saat ini pria 53 tahun itu tengah menjalani proses hukum di kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, TM digerebek oleh istri sahnya berinisial S di kamar hotel FM 3, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis, (29/9/2022) malam. Saat digerebek, TM tengah berdua dengan bawahannya sendiri berinisial ST.



TM merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Seksie Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Barat dan memiliki tiga anak.

Sedangkan selingkuhannya, ST adalah bawahannya sendiri yang menjabat sebagai staf di instansi yang sama. ST sebenarnya juga sudah bersuami dan memiliki dua orang anak.

Atas kejadian ini, S dan Kuasa Hukumnya melaporkan perbuatan TM ke Polres Metro Tangerang Kota dengan dugaan perzinaan.

Pihak kuasa hukum juga telah mengirimkan surat ke Pemkot Jakbar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenbudristek).
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1663 seconds (0.1#10.140)