Ciledug-Ciputat Pernah Masuk Kabupaten Bekasi

Minggu, 21 September 2014 - 07:05 WIB
Ciledug-Ciputat Pernah Masuk Kabupaten Bekasi
Ciledug-Ciputat Pernah Masuk Kabupaten Bekasi
A A A
BEKASI - Ciledug dan Ciputat sebelum masuk ke wilayah Tangerang ternyata pernah menjadi bagian Kabupaten Bekasi.

Dari buku yang ditulis Andi Sopandi Kepala Pusat Kajian Kebijakan dan Sosial Budaya (PK2SB) Fisip Unisma 45 Bekasi diketahui, ketika pertama kali terbentuk pada 15 Agustus 1950.

Wilayah Kabupaten Bekasi berdasarkan UU No 14 tahun 1950, diantaranya daerah sisa Kabupaten Jatinegara yakni Ciledug dan Ciputat yang letaknya terpisah dari wilayah Kabupaten Bekasi.

Namun, Ciledug dan Ciputat hanya tiga bulan saja menjadi bagian Bekasi. Berdasarkan SK Gubernur Jabar tertanggal 8 Agustus 1950

Nomor GB/46/17/7 jo tanggal 14 November 1950 Nomor 1469/11/A/Pem/Rha disebutkan beberapa perubahan diantaranya Ciledug dan Ciputat dikeluarkan dari wilayah Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, Ciledug dan Ciputat dimasukkan ke dalam wilayah Tangerang.

Dikeluarkannya Ciputat dan Ciledug dari Bekasi dikarenakan ketidakefisienan koordinasi wilayah.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5048 seconds (0.1#10.140)