Hujan Deras Guyur Jakarta, BPBD DKI: 16 RT dan 7 Ruas Jalan Tergenang

Selasa, 04 Oktober 2022 - 17:18 WIB
loading...
Hujan Deras Guyur Jakarta, BPBD DKI: 16 RT dan 7 Ruas Jalan Tergenang
Salah satu ruas jalan di Jakarta terendam banjir akibat hujan deras yang mengguyur pada Selasa (4/10/2022) siang.Foto/Tangkapan Layar/ IG @jktinfo
A A A
JAKARTA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 16 RT dan tujuan ruas jalan mengalami genangan air dengan ketinggian yang bervariasi. Ini diakibatkan hujan deras mengguyur sebagian besar wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kepala Pelaksana BPBD DKI Isnawa Adji mengatakan, hujan yang mengguyur sebagian besar wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya menyebabkan beberapa sungai meluap. Sejumlah sungai yang meluap di antaranya, Kali Krukut dan Kali Mampang.

"BPBD mencatat saat ini terdapat 7 ruas jalan tergenang dan 16 RT atau hanya 0,053 persen dari 30.470 RT yang ada di wilayah DKI Jakarta yang tergenang dengan ketinggian >40 cm," kata dalam keterangannya dikutip, Selasa (4/10/2022).

Adapun data wilayah yang terdampak yakni, Jakarta Selatan terdapat 16 RT di Kelurahan Cipete Utara sebanyak 3 RT. Di Kelurahan Pela Mampang sebanyak 13 RT.

Sedangan tujuh ruas jalan yang tergenang di antaranya, Jalan Pangeran Antasari No.88, RT 7/7, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, ketinggian air 20 cm. Jalan RS Fatmawati 15, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, ketinggian air 20 cm.

Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ketinggian air 20 cm. Jalan Tegal Parang Selatan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ketinggian air 20 cm.

Jalan Raya Raden Inten II, Duren Sawit, Jakarta Timur, ketinggian air 20 cm. Jalan Taman Mini 1, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, ketinggian air 30 cm. Serta, Jalan Raya Kalimalang, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, ketinggian air 45 cm.

BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan yang terjadi. Dalam keadaan darurat, segera hubungi nomor telepon 112. Layanan ini gratis dan beroperasi selama 24 jam non-stop.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1599 seconds (0.1#10.140)