Bunuh Pelajar saat Tawuran, Syafwidi Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 15 September 2014 - 19:18 WIB
Bunuh Pelajar saat Tawuran, Syafwidi Divonis 5 Tahun Penjara
Bunuh Pelajar saat Tawuran, Syafwidi Divonis 5 Tahun Penjara
A A A
DEPOK - Syafwidi Ade Putra (17) pelaku pembunuhan dalam tawuran antarpelajar di Depok divonis lima tahun penjara.

Syafwidi merupakan siswa SMK Pancoran Mas, yang membunuh Wandi Setiawan (15) siswa SMK Baskara.

Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Hendra Yuristiawan itu setahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU).

"Terdakwa divonis selama 5 tahun penjara," kata Hendra Yuristiawan dalam pembacaan putusannya di PN Depok, Senin (15/9/2014).

Putusan majelis hakim ini sesuai dengan dakwaan alternatif yang diajukan JPU yaitu Pasal 170 ayat 2 point 3 KUHP tentang Pengeroyokan mengakibatkan matinya orang.

Namun, hakim melihat hal-hal yang meringankan terdakwa. "Terdakwa belum pernah dihukum, masih berusia muda, dan masih memiliki masa depan yang panjang," ungkap Hendra.

Putusan hakim ini membuat keluarga korban tidak terima. Mereka sempat menyerang ruang persidangan beberapa kali.

Tihani (45) ibu korban menyatakan, hukuman lima tahun itu dirasa tak sebanding dengan korban yang meninggal. "Anak saya tidak bisa kembali lagi, ini tidak adil," katanya.

Tihani melanjutkan, hakim seharusnya mempertimbangkan juga korban yang meninggal. Wandi masih muda dan seorang santri yang terampas hidupnya.

"Saya maunya dia dihukum minimal 15 tahun, atau kalau perlu seumur hidup," katanya.

Kuasa hukum tersangka, Herman Dione mengatakan, dakwaan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun itu sebenarnya sangat berat.

Dia sebenarnya menginginkan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 9 tahun penjara. Alasannya, korban dan pelaku sama-sama saling menyerang dengan senjata tajam pada tawuran itu.

"Ini berat, ini kan tawuran dan sangat tidak terbukti pembunuhan," kata Herman.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9368 seconds (0.1#10.140)