Jelang Masa Jabatan Berakhir, Anies Diminta Tidak Lakukan Mutasi Pejabat Pemprov DKI

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 07:20 WIB
loading...
Jelang Masa Jabatan Berakhir, Anies Diminta Tidak Lakukan Mutasi Pejabat Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria (Ariza) diminta tidak melakukan promosi, demosi, atau mutasi jabatan eselon II maupun III selama 16 hari ke depan. Pasalnya, pada 16 Oktober 2022 mendatang masa jabatan Anies-Ariza berakhir.

Aktivis 98 Jim Lomen berpendapat, secara etika fatsun politik, hendaknya Anies dan Ariza tidak melakukan promosi, demosi atsu mutasi jabatan eselon II maupun III selama 16 hari ke depan.

"Apalagi pergeseran eselon I dan II sesuai ketentuan harus melalui rekomendasi KASN. Biasanya harus dengan uji kompetensi, tidak bisa menggeser begitu saja," kata Jim dalam diskusi bertajuk "Transisi Balai Kota Jakarta" yang digelar Jakarta Initiative di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Salah satu inisiator Jakarta Initiative, Ervan Purwanto menuturkan, mutasian dan pergantian pejabat itu tentunya akan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pj Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan konsolidasi birokrasi.

Meski tidak ada larangan pengangkatan dan pemutasian pejabat di akhir tugas Anies, namun menurut Ervan, sangat rawan disusupi kepentingan oknum-oknum yang mengambil keuntungan pribadi maupun kelompoknya.

"Kondisi ini sudah sering terjadi di era Gubernur DKI sebelumnya. Artinya sebelum dan sesudah transisi ini akan rawan politisasi birokrasi," kata Ervan.
Ervan melanjutkan, DPRD DKI juga telahmewanti-wanti Anies agar tidak melakukan mutasi jabatan menjelang 16 Oktober 2022.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Anies Baswedan untuk tidak membuat kebijakan strategis di akhir masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Adapun contoh yang dimaksud dengan kebijakan strategis adalah menerbitkan peraturan dan keputusan, melakukan rotasi pejabat pemerintah, dan membuat kebijakan baru.

Diketahui masa jabatan Anies-Ariza berakhir pada 16 Oktober 2022. Nantinya DKI Jakarta akan dipimpin Pj Gubernur hingga pelaksanaan Pilkada 2024.

DPRD DKI Jakarta sudah mengusulkan tiga nama kandidat Pj Gubernur DKI. Ketiganya adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)