Positif Konsumsi Narkoba, Pejabat Bea Cukai Hanya Direhabilitasi

Sabtu, 04 Juli 2020 - 04:56 WIB
loading...
Positif Konsumsi Narkoba, Pejabat Bea Cukai Hanya Direhabilitasi
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - AP (49), pejabat Bea Cukai yang ikut digerebek dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Jakarta Utara pada Sabtu (20/6/ 2020) tidak ditetapkan sebagai tersangka karena dari tangan AP tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, saat ini yang bersangkutan akan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Lemdiklat Polri, Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

"Dari AP tidak ditemukan barang bukti dan AP tidak mengetahui akan adanya pesta narkoba," kata Heru di Mapolrestro Jakarta Pusat. (Baca juga: Anak Pejabat Kota Tangerang Tersandung Narkoba, Sachrudin: Ceritanya Ngak Seperti Itu)

Meski demikian, Heru menjelaskan bahwa setelah dilakukan tes DNA menggunakan rambut AP, ternyata yang bersangkutan postif narkoba. "AP positif narkoba setelah kami tes DNA rambutnya," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Affandi menambahkan, setelah menjalani rangkaian interogasi, AP menyebutkan bahwa sama sekali tidak mengetahui lima rekannya membawa narkoba. "Ini kan (AP) bilang tidak tahu setelah kami interogasi beberapa kali yang bersangkutan menyatakan tidak tahu," katanya.

Namun, kasus ini agak sedikit janggal karena AP tidak ditetapkan sebagai tersangka meski hasil tes DNA rambutnya membuktikan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba atas penagkapan yang terjadi di Kepaluauan Seribu Jakarta Utara, pada Sabtu (20/8/2020). Kelima tersangka masing-masing berinisial HG (42), ND (47), HM (44), AGG (34), dan TN (48).

"Ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

Heru menjelaskan, pihaknya hanya menahan 5 orang dari 11 yang diamankan dalam penggerebekan itu. Sebab, 6 orang lainnya tidak terbukti menggunakan ekstasi. "5 orang perempuan dibebaskan karena karena tidak menggunakan narkoba," ujarnya.

Saat ini, 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka masih ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan proses penyidikan. "Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 20 butir ekstasi, 7 butir H5, 2 plastik serbuk ketamin dengan berat 2 gram, dan pecahan aprazolam," katanya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 (2) Sub 112 (2) Jo132 (1) , lebih Sub Pasal 127 (1)a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. Kelimanya dihukum dengan pidana kurungan penjara antara 5 sampai 20 tahun.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1193 seconds (0.1#10.140)