Ditunjuk Langsung Jokowi, Pj Gubernur DKI Harus Diberi Kewenangan Terbatas

Kamis, 29 September 2022 - 16:46 WIB
loading...
Ditunjuk Langsung Jokowi, Pj Gubernur DKI Harus Diberi Kewenangan Terbatas
Pendiri Pridem Center, Priyo Budi Santoso.Foto/MPI/Widya Michella
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta memberikan kewenangan terbatas terhadap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan . Hal ini dikarenakan Pj Gubernur DKI Jakarta tidak melalui mekanisme demokrasi pilkada melainkan penunjukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Pandangan saya mestinya Pj Gubernur DKI Jakarta kewenangannya terbatas. Berwenang tapi ada standarnya," ungkap Pendiri Pridem Center, Priyo Budi Santoso dalam diskusi dengan tema Jakarta Barometer Politik Nasional, Sebuah Harapan: Menjaga Momentum Kebangkitan Ekonomi Pasca Pandemi Covid 19 di Jakarta, Kamis,(29/09/2022).

Wakil Ketua DPR RI 2009-2014 ini juga berharap agar sosok calon Pj Gubernur DKI setidaknya harus mengayomi rakyat, tidak berpihak, dan tidak KKN. Terlebih tidak memiliki embel-embel politik.

"Pj Gubernur DKI hendaknya pertama, punya jam terbang birokrasi yang cukup tinggi, figur birokrat murni tidak ada embel-embel politik, terbebas dari politik identitas, tidak terafiliasi terhadap parpol manapun, dan tidak mempolitisasi PNS, ASN, dan pejabat birokrasi," ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri telah menerima tiga nama usulan DPRD sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Rabu (14/9/2022). Baca: Pakar Otda Bocorkan Sosok Ideal Pj Gubernur DKI Jakarta

Diketahui, tiga nama yang dimaksud adalah Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali; Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar; dan Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1446 seconds (0.1#10.140)