Punya Kewenangan Anggaran Tiga Tahun, Ini Syarat Pj Gubernur DKI Jakarta versi Zaki Iskandar

Rabu, 28 September 2022 - 20:01 WIB
loading...
Punya Kewenangan Anggaran Tiga Tahun, Ini Syarat Pj Gubernur DKI Jakarta versi Zaki Iskandar
Pandangan Partai Golkar DKI Jakarta terkait Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar menyatakan penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta nantinya memiliki waktu yang panjang untuk memimpin Jakarta. Pj Gubernur DKI akan menguasai pengelolaan anggaran DKI hingga tahun 2024.

”Pejabat Gubernur yang nanti akan membahas, merancang, mengatur anggaran APBD 2023 murni, APBD Perubahan 2023, APBD 2004 dan APBD Perubahan tahun 2024, dan APBD 2025,” kata Ahmed, Rabu (28/9/2022).

”Jadi tiga tahun APBD murni dan dua tahun APBD Perubahan. Jadi, hampir Gubernur definitif ini seperti ini," katanya saat membuka acara diskusi berjudul "Mencari Figur Ideal Penjabat Gubernur DKI Jakarta,” sambungnya.

Karenanya, Pj Gubernur memiliki kewenangan mengelola anggaran di DKI Jakarta hingga terpilih Gubernur DKI definitif hasil Pilkada serentak tahun 2024. ”Dan tentu saja anggaran Jakarta selama 3 tahun akan ditentukan oleh pejabat Gubernur itu,” ungkapnya.

Dia berharap sosok Pj Gubernur DKI Jakarta nantinya merupakan sosok yang tepat. Sebab, ia akan memimpin Jakarta untuk waktu yang lama.

”Partai Golkar melalui Fraksi di DPRD bisa menyampaikan aspirasi masyarakat agar memilih figur atau sosok yang tentu saja paham tentang DKI Jakarta. Apalagi DPRD mendapat surat dari Kemendagri untuk menyampaikan nama-nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta,” ungkapnya.

Dia menambahkan, slot tiga nama yang diberikan ke DPRD merupakan keistimewaan bagi DPRD. Menurut dia, kewenangan DPRD mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur membuktikan bahwa pemerintah pusat mendengarkan aspirasi masyarakat.

Seperti diketahui, tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta usulan DPRD DKI telah diserahkan ke Kemendagri. Tiga nama itu masing-masing Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, Sekda DKI, Marullah Matali dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar.

Tiga nama itu bakal menambah daftar calon Pj Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden Jokowi untuk dipilih. Sebab, Kemendagri juga memiliki kewenangan mengusulkan tiga nama lain. Di sisi lain, Anies Baswedan kini memasuki hari-hari terakhir berdinas di Balai Kota Jakarta.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2099 seconds (0.1#10.140)