Warga Bekasi Gugat TikTok Rp3 Miliar Gara-gara Konten dan Akun Dihapus

Selasa, 27 September 2022 - 19:31 WIB
loading...
Warga Bekasi Gugat TikTok Rp3 Miliar Gara-gara Konten dan Akun Dihapus
Warga Bekasi bernama Mulkan Letlet menggugat platform media sosial TikTok ke PN Kota Bekasi. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Warga Bekasi bernama Mulkan Letlet menggugat platform media sosial TikTok ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi . Gugatan ini lantaran akun TikToknya dihapus sepihak karena dianggap melanggar panduan komunitas.

Pada hari ini Selasa (27/9/2022) PN Kota Bekasi menggelar agenda sidang perdana namun ditunda karena pihak tergugat yakni TikTok tidak hadir.
Baca juga: Bocah 12 Tahun di Inggris Gugat TikTok karena Gunakan Data Pribadinya

Mulkan menjelaskan duduk perkara dirinya yang mengunggah 3 konten. Belakangan 3 konten itu dihapus dan akunnya juga hilang dengan alasan melanggar panduan komunitas berupa adegan berbahaya.

Padahal, konten yang diunggahnya dianggap serupa dengan konten lain yang beredar di TikTok. Salah satu kontennya yang berdiri di sunroof mobil dianggap berbahaya, padahal ada konten lain yang juga berdiri di atas mobil namun tetap beredar di TikTok.

Menurut dia, penghapusan akunnya secara permanen dianggap tidak sesuai regulasi yang ada. Penghapusan akun TikToknya seharusnya memiliki penetapan pengadilan sesuai Pasal 26 ayat 3 UU ITE. "Nyatanya TikTok selama ini langsung saja menghapus, memblokir, dan lain-lain," kata Mulkan.
Baca juga: Kominfo Ungkap Alasan Blokir TikTok Cash

Dia meminta PN Bekasi memerintahkan TikTok memulihkan kembali akunnya yang hilang dan kerugian materil sebesar Rp7,8 juta dan kerugian immateril Rp3 miliar. Dia juga mendesak PN Bekasi memerintahkan TikTok membuka kantor di Indonesia sekaligus membuat permohonan maaf.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0978 seconds (0.1#10.140)