2 Pemuda Ditangkap Polisi Lakukan Pemerasan Berkedok Pengawalan di Pelabuhan Tanjung Priok

Selasa, 27 September 2022 - 15:22 WIB
loading...
2 Pemuda Ditangkap Polisi Lakukan Pemerasan Berkedok Pengawalan di Pelabuhan Tanjung Priok
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya menangkap dua pemuda karena melakukan pemerasan. Foto: MPI/Carlos
A A A
JAKARTA - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok me nangkap dua pemuda yang diduga melakukan pemerasan dengan modus mengawal kendaraan yang ditumpangi Anak Buah Kapal (ABK). Dua pemuda yang diciduk yakni H (27) dan SG (40) dengan barang bukti uang sebesar Rp6,4 juta.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan model baru premanisme. Kemudian aparat kepolisian mendapat laporan terkait kasus pemalakan dari pelaku usaha dan pekerja yang merasa resah di dalam kawasan pelabuhan.

"Kami mengungkap kasus premanisme ada modus baru setelah sebelumnya memeras sopir truk pengangkut logistik ke pelabuhan, kali ini yang mereka jadikan target adalah Anak Buah Kapal (ABK)," ujar Putu di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (27/9/2022).

Dia mengatakan, para pelaku menggunakan modus mengawal atau membuntuti kendaraan umum jenis bajaj yang ditumpangi para ABK untuk menuju ke dermaga pelabuhan.

"Kasus ini modusnya di Muara Baru itu modus kawal. Saat korban masuk pelabuhan tiba-tiba kendaraan umum yang mengangkut ABK digaet. Kemudian para pelaku meminta uang pengawalan, ada yang minta Rp300.000," ujar Putu.



Dalam aksinya, pelaku melakukannya pada 3 September 2022 di atas KM Kakap Merah VI yang sedang sandar di dermaga TPI ujung Pelabuhan Muara Angke.

Saat beraksi pelaku tidak segan melakukan pemukulan dan perundungan di atas kapal saat korbannya baru saja mendapatkan upah setelah melaut.

"Dari kesaksian pelaku dia sudah melaksanakan aksinya dua kali. Uangnya buat makan, buat bayar kontrakan. Dia ngakunya menganggur," pungkas Putu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1869 seconds (0.1#10.140)