Bongkar 8 Kasus Judi Online, Polisi: Ini Atensi yang Marak di Masyarakat

Selasa, 27 September 2022 - 14:03 WIB
loading...
Bongkar 8 Kasus Judi Online, Polisi: Ini Atensi yang Marak di Masyarakat
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengungkap sejumlah kasus yang diungkap jajarannya sejak awal September 2022 lalu di Mapolres, Selasa (27/9/2022). Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Ka polres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana meminta masyarakat untuk melaporkan segala macam bentuk perjudian . Tak terkecuali judi online ataupun judi fisik di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Hal tersebut disampaikan Kholis saat mengungkap delapan situs terkait kasus judi online kepada awak media di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (27/9/2022).

"Terhadap judi online kami mengingatkan masyarakat untuk hati-hati dalam kegiatan berinternet. Karena penawaran di aplikasi, website dan medsos sangat banyak. Jika ada informasi judi online bisa melaporkan ke kepolisian untuk kita tindak lanjuti," ujar Putu Kholis Aryana.

Ia menyebutkan, sejak awal September hingga saat ini pihaknya telah mengungkap delapan situs judi online yang diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Judi delapan kasus dengan sembilan tersangka. Kami ungkap di seputar pelabuhan mulai dari Penjaringan, Pademangan, Tanjung Priok, modus operandi kasus atensi yang marak di masyarakat," ungkapnya.



Sejumlah jenis judi online yang diungkap adalah beberapa website yang memasang nomor di situs tersebut.

Sembilan orang tersangka yang diamankan yakni MN (45), RS (38), SY (48), TB (59), HR (28), HD (47), SM (50), SP (54), dan HG (71).

Sejumlah situs judi online yang diungkap di antaranya dewatogel88, gembiratoto, judisydney, togel178, hoktoto, alexistogel, lxtoto, dan dewidewitoto.

"Tidak hanya para tersangka, kami juga akan mengembangkan kasus judi online ini bersama subdit cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun penjara.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2044 seconds (0.1#10.140)