Haus Prestasi! Anies Raih BKN Award 2022 Menjelang Purnatugas

Senin, 26 September 2022 - 15:45 WIB
loading...
Haus Prestasi! Anies...
Menjelang purnatugas pada 16 Oktober 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meraih penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Foto: Dok Pemprov DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Menjelang purnatugas pada 16 Oktober 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meraih penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) . Penghargaan BKN Award 2022 dalam kategori Penilaian Kompetensi Pemerintah Provinsi Tipe Besar serta Penerapan Pemanfaatan Data Sistem Informasi dan CAT.

"Atas nama Provinsi DKI Jakarta menyampaikan terima kasih atas penghargaan BKN Award 2022. Kami akan terus berbenah dalam meningkatkan manajemen ASN. Penghargaan ini adalah cermin dari setiap upaya yang telah dilakukan pemda dalam mewujudkan pelayanan dan peningkatan kualitas terhadap SDM-nya sehingga mampu memberikan performa terbaik untuk melayani masyarakat," ujar Anies di Grogol, Jakarta Barat, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Anies Dapat Penghargaan Terus, Netizen Sampai Bosen Dengernya

Dia juga mengucapkan selamat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi/Kabupaten dan Kota lainnya yang telah menerima penghargaan serta mengharapkan peningkatan pelayanan kepegawaian semakin baik di wilayahnya masing-masing.

Menurut dia, ASN turut menentukan baik buruknya pemberian pelayanan dan akselerasi kesejahteraan bagi masyarakat. Namun, baik atau buruknya ASN juga ditentukan oleh tata kelola kepegawaian karena dengan pengelolaan yang baik diharapkan akan tercipta ASN profesional, berkinerja, terus berkembang, dan sejahtera.

Dia mengimbau pengelola kepegawaian di Jakarta mempunyai kewajiban untuk memahami perubahan yang semakin kompleks dalam tuntutan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. Hal ini juga untuk mengantisipasi perkembangan teknologi sehingga pengelola kepegawaian juga dapat memberikan kebutuhan yang tepat bagi ASN.
Baca juga: Dinobatkan Pahlawan Transportasi Dunia, GPMI: Anies Layak Dapat Penghargaan

"Selain pengelolaan kepegawaian, dalam UU No 5/2014 tentang ASN juga mengamanatkan ASN untuk netral dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun, karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan," ungkapnya.

"Bahkan, netralitas ASN akan menjaga pelayanan publik tetap profesional dalam bekerja dan menjalankan program pemerintah untuk masyarakat agar terselenggara dengan sebaik-baiknya," ucap Anies.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.140)