BNN Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Penangkapan Selama Pandemi Covid-19

Jum'at, 03 Juli 2020 - 13:47 WIB
loading...
BNN Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil Penangkapan Selama Pandemi Covid-19
Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan narkoba yang didapat dari penangkapan selama pandemi Covid-19.Foto/SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan narkoba yang didapat dari penangkapan selama pandemi Covid-19 . Barang bukti yang akan dimusnahkan pada Jumat (3/7/2020) antara lain, sabu seberat 86.623 gram, ekstasi sebanyak 80.430 pil, tembakau gorila seberat 211 gram dan dimetiltriptamina seberat 1.538 gram.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnakahkan kali ini merupakan hasil penagkapan kasus yang terjadi selama pandemi Covid-19. "Ini kejadiannya waktu Covid-19, selama Covid-19 dari awal Maret dan ini adalah pemusnahan keempat di tahun 2020," kata Heru di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Jumat (3/7/2020).

Heru menambahkan, dari seluruh barang bukti yang disita semuanya merupakan kasus-kasus yang berbeda. Dia melanjutkan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini maka kinerja BNN dalam mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika betul-betul serius dan tidak bisa dipandang enteng. (Baca: Polisi Akan Panggil Wanita Korban Pelecehan Seksual Karyawan Starbucks)

Menteri Sosial RI, Juliari Batu Bara menuturkan, kehadiran pihaknya dalam pemusnahan barang bukti tersebut tidak lain sebagai patner dalam usaha memberantas narkoba di Bumi Pertiwi. "Kami tentuya sangat berkepentingan, kehadiran saya di sini, karena kami kan mengoperasikan balai-balai rehabilitasi narkoba (nafza). Jadi Kemensos dan BNN memang harus jalan bersama dalam hal pemberantasan narkoba," ucap Juliari.

Tak hanya itu, menurut Juliari hal yang paling penting untuk mengangkat kembali moral mantan pemakai narkoba adalah dengan memberdayakan mereka untuk dapat bisa diterima di tengah masyarakat. Karena itu, kedepannya Kemensos akan segera melakukan kerjasama dengan BNN melalui MoU terkait pemberdayaan mantan pecandu narkoba.

"Ya kita bisa memberikan semacam dana hibah bentuknya (kube) kelompok usaha bersama atau usaha ekonomi produktif itu semua ada di dalam skema pemberdayaan kita nanti kita akan tuangkan dalam MoU dengan BNN, artinya tidak hanya dibidang rehabilitasi tapi juga kerjasama dibidang pemberdayaan," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1400 seconds (0.1#10.140)