DKI Raih Penghargaan dari Kemendag sebagai Daerah Tertib Ukur

Kamis, 22 September 2022 - 08:31 WIB
loading...
DKI Raih Penghargaan dari Kemendag sebagai Daerah Tertib Ukur
Pemprov DKI Jakarta mendapatkan penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Foto/Istimewa/Pemprov DKI
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mendapatkan penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Raih penghargaan ini diperoleh Pemprov DKI melalui Unit Pengelola Metrologi Provinsi DKI Jakarta , Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pesannya menyatakan bahwa apresiasi ini didedikasikan bagi warga Jakarta. "Sebagai wujud kolaborasi warga Jakarta dengan jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan Kota Jakarta maju berkeadilan dan membahagiakan," kata Anies dalam keterangannya dikutip, Kamis (22/9/2022).

Kepala DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, DKI Jakarta mendapatkan penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dalam acara Penganugerahan Pengharagaan Perlindungan Konsumen di Hotel Bumi Senyiur, Kota Samarinda, pada 30 Agustus 2022 lalu.

Menurut dia, Pemprov DKI akan terus berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha, melindungi kepentingan kesehatan dan keselamatan umum termasuk lingkungan hidup di Jakarta dengan terus mengedepankan pelayanan kemetrologian yang optimal, disertai pengawasan dan edukasi kepada masyarakat.

"Sehingga penghargaan Daerah Tertib Ukur ini berkesinambungan dan menjadi katalis untuk menjadikan upaya perlindungan konsumen melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran sebagai prioritas utama,” ujar Ratu. Baca: Pemprov DKI Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen dari Kemendag

Sebagai informasi, penghargaan yang diterima Pemprov DKI ini berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Metrologi Kemendag sepanjang Tahun 2021 yang telah mencakup beberapa aspek yang telah dipenuhi sebagai dasar penentuan kriteria Daerah Tertib Ukur.

Di antaranya adalah aspek pencapaian outcome tertib ukur, aspek kelembagaan Unit Metrologi Legal dan aspek inovasi kebijakan dan pelayanan kemetrologian.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)