Tempat Karaoke di Bekasi yang Gunakan Pemandu Lagu Berseragam SMA Disegel

Jum'at, 16 September 2022 - 23:39 WIB
loading...
Tempat Karaoke di Bekasi yang Gunakan Pemandu Lagu Berseragam SMA Disegel
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyegel tempat hiburan malam (THM) Infinity di Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang, Jumat (16/9/2022). Foto: MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyegel tempat hiburan malam ( THM ) Infinity di Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang, Jumat (16/9/2022). Pemerintah setempat menutup secara permanen operasional tempat hiburan malam tersebut.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan tempat hiburan malam itu melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. "Penyegelan yang dilakukan tadi oleh pejabat penyidik PPNS ini merupakan penutupan secara permanen, ditandai dengan penyegelan," ujarnya.

Dia menjelaskan, izin tempat hiburan malam tersebut sebagai restoran. Tempat karaoke itu juga menyediakan pemandu lagu atau LC berpakaian seragam SMA.





“Tetapi dalam pelaksanaannya malah jadi tempat karaoke yang tidak sesuai dengan izin, dan di tempat ini ada pelanggaran etika dalam penyelenggaraan dengan memakai pakaian sekolah yang tidak pada tempatnya," imbuhnya.

Dia pun mengingatkan ada sanksi yang disiapkan pihaknya jika segel tersebut dibuka. "Jika pemilik merusak segel, pemilik akan dikenakan sanksi, karena izin usahanya sudah dicabut," tegasnya.

Dia berharap tempat usaha lainnya mematuhi tata tertib yang ada. "Mudah-mudahan kegiatan-kegiatan usaha di Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan dengan tertib, dengan menaati peraturan daerah yang berlaku," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)