Bongkar Kasus Investasi Alkes Rp65 Milyar, Polres Jakbar Banjir Penghargaan

Jum'at, 16 September 2022 - 02:00 WIB
loading...
Bongkar Kasus Investasi Alkes Rp65 Milyar, Polres Jakbar Banjir Penghargaan
Polres Metro Jakarta Barat menerima penghargaan dari BNPB. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menerima penghargaan dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dalam mengungkap kasus penipuan investasi alat kesehatan (Alkes). Kasus penipuan tersebut mengatasnamakan BNBP dengan nilai kerugian senilai Rp65 Miliar.

Deputi logistik peralatan BNPB Zaherman Muabesi mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih atas pengungkapan yang dilakukan oleh Satreskrimsus Polres Metro Jakarta Barat.

”Ini merupakan hasil pengungkapan yang besar, saya mengapresiasi atas kinerja dari Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Zaherman Muabesi dalam keterangannya, dikutip Kamis (15/9/2022).

Disadari Zaherman, di saat pandemi Covid 19 banyak warga memiliki keterbatasan gerak dan memperoleh obat Covid-19, ada yang memanfaatkan dengan mengambil untung yang sebesar-besarnya dari musibah tersebut.Untuk itu, dengan adanya pengungkapan ini, pihaknya sangat mengapresiasi upaya kerja keras dari jajaran Polres Metro Jakarta Barat.

Untuk diketahui berikut nama-nama anggota Polres Metro Jakarta Barat yang menerima penghargaan dari BNPB di antaranya; Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso.

Kemudian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono, Wakasat Reskrim Kompol Niko Purba, Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri, Kasubnit II Krimsus Ipda Leo J Sitepu, Aiptu Guntur Simanjuntak.

Kemudian Aiptu Dadi Sutardi, Aiptu Wahyudin, Aipda Deki Isdiantoro, Aipda ST Banua, Bripka Sanusi, Briptu Muhammad Adhar Awaludin, Briptu Hisam Prayogo.

Sebagai pengingat, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus enam pelaku kasus investasi fiktif suntik modal alkes. Dalam menjalankan aksinya para pelaku menjanjikan keuntungan investasi hingga 20 persen kepada para korbannya terkait pengadaan alkes dari BNPB.

”Awalnya investasi tersebut berjalan normal pada September, Oktober dan November 2021, namun korban (investor yang dijaring pelaku YF), hanya diberikan profit sebesar 10 persen,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce, Rabu (8/6/2022).

Pasma melanjutkan, meski hanya diberikan profit 10 persen, para korban mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, sebab korban merasa investasi yang mereka jalani berjalan dengan lancar, meski profit tak sesuai.

Namun, pada akhir bulan Desember 2021, para pelaku tidak lagi menyerahkan profit atau mengembalikan uang modal kepada korban. Hal tersebut membuat para korban merasa janggal dan akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.

Atas dasar laporan itu, kepolisian berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendapati informasi bahwa investasi PT RBS tersebut tidak berizin dan tidak terdaftar. Perusahaan yang dimiliki para tersangka juga dipastikan tidak mempunyai izin.



”Jadi untuk total investasi fiktif ini, ada 37 korban investor, dan total kerugian yang ada (dilaporkan) di Polres Metro Jakarta Barat sebesar Rp22 Miliiar dari 37 investornya,” tutur Pasma.

Lebih lanjut, Pasma menambahkan, ternyata banyak korban lain yang juga mengaku telah ditipu oleh para pelaku. Korban lain yang sudah melaporkan terkait dengan perkara investasi dengan pelaku yang sama ini berada di Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya hingga Polres Depok.”Kalo dengan kerugian yang ada di kita Rp22 miliar di tambah Rp43 miliar, jadi total Rp65 Miliiar,” ungkapnya.

Keenam tersangka yang ditahan yakni YF (37) perempuan, YD (41) laki-laki, NH (33) perempuan, REP (41) perempuan, SA (43) laki-laki dan AS (31) laki-laki. Pelaku memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari yang menawarkan hingga mengumpulkan aliran dana para investor.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1837 seconds (0.1#10.140)