Bongkar Kasus Investasi Alkes Rp65 Milyar, Polres Jakbar Banjir Penghargaan

Jum'at, 16 September 2022 - 02:00 WIB
loading...
A A A
Namun, pada akhir bulan Desember 2021, para pelaku tidak lagi menyerahkan profit atau mengembalikan uang modal kepada korban. Hal tersebut membuat para korban merasa janggal dan akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.

Atas dasar laporan itu, kepolisian berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendapati informasi bahwa investasi PT RBS tersebut tidak berizin dan tidak terdaftar. Perusahaan yang dimiliki para tersangka juga dipastikan tidak mempunyai izin.



”Jadi untuk total investasi fiktif ini, ada 37 korban investor, dan total kerugian yang ada (dilaporkan) di Polres Metro Jakarta Barat sebesar Rp22 Miliiar dari 37 investornya,” tutur Pasma.

Lebih lanjut, Pasma menambahkan, ternyata banyak korban lain yang juga mengaku telah ditipu oleh para pelaku. Korban lain yang sudah melaporkan terkait dengan perkara investasi dengan pelaku yang sama ini berada di Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya hingga Polres Depok.”Kalo dengan kerugian yang ada di kita Rp22 miliar di tambah Rp43 miliar, jadi total Rp65 Miliiar,” ungkapnya.

Keenam tersangka yang ditahan yakni YF (37) perempuan, YD (41) laki-laki, NH (33) perempuan, REP (41) perempuan, SA (43) laki-laki dan AS (31) laki-laki. Pelaku memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari yang menawarkan hingga mengumpulkan aliran dana para investor.
(ams)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1994 seconds (0.1#10.140)