Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 15 Desember 2022

Kamis, 15 September 2022 - 19:02 WIB
loading...
A A A
c. Pajak Hiburan;

d. Pajak Parkir;

e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);

f. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);

g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);

h. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);

i. Pajak Reklame;

j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

k. Pajak Air Tanah (PAT);

3) Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1993 seconds (0.1#10.140)