Marak Demonstrasi Tolak Kenaikan Harga BBM, Polda Metro Ingatkan Aturan Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebutkan banyak aliansi mahasiswa yang melakukan unjuk rasa penolakan kenaikan BBM di Patung Kuda, Jakarta Pusat tidak memberitahukan aksinya kepada kepolisian setempat. Padahal, setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum disebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan secara tertulis tersebut selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri.
"Itu wajib memberitahukan tiga hari sebelum pelaksanaan. Agar bisa disiapkan pola pengamanannya oleh aparat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Menurut dia, pemberitahuan kepada kepolisian setempat sangat penting, karena pihaknya dapat mempersiapkan terlebih dahulu terkait pengamanan terhadap peserta aksi. Termasuk, dalam mengatur rekayasa arus lalu lintas.
Banyak peserta aksi yang keliru saat membedakan yang mana izin dan yang mana pemberitahuan. ”Tapi sekarang banyak kecenderungan yang timbul mereka menggunakan flyer undangan yang mereka nyatakan itu sebagai pemberitahuan, itu keliru,” paparnya.
Kendati demikian, Zulpan menuturkan, pihaknya tetap akan melakukan tindakan secara humanis meski tidak berizin. Termasuk, dengan menanyakan maksud tujuan serta mengawal dan menjaga kegiatan agar berjalan kondusif.
"Selama ini mereka yang datang tidak dengan pemberitahuan pun kan kita tidak pernah bubarkan di pinggir jalan. Bahkan dikawal oleh kepolisian. Karena kepolisian ini prinsipnya adalah menjaga dan mengawal pelaksanaan unjuk rasa tersebut dengan cara humanis,” pungkasnya.
Diketahui, Kepolisian Daerah Metro Jaya memperkirakan akan ada sebanyak 1.900 orang akan melakukan aksi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Sejumlah elemen dari buruh dan mahasiswa bakal menggelar demonstrasi di Jakarta Pusat.
Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum disebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Pemberitahuan secara tertulis tersebut selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri.
"Itu wajib memberitahukan tiga hari sebelum pelaksanaan. Agar bisa disiapkan pola pengamanannya oleh aparat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Menurut dia, pemberitahuan kepada kepolisian setempat sangat penting, karena pihaknya dapat mempersiapkan terlebih dahulu terkait pengamanan terhadap peserta aksi. Termasuk, dalam mengatur rekayasa arus lalu lintas.
Banyak peserta aksi yang keliru saat membedakan yang mana izin dan yang mana pemberitahuan. ”Tapi sekarang banyak kecenderungan yang timbul mereka menggunakan flyer undangan yang mereka nyatakan itu sebagai pemberitahuan, itu keliru,” paparnya.
Kendati demikian, Zulpan menuturkan, pihaknya tetap akan melakukan tindakan secara humanis meski tidak berizin. Termasuk, dengan menanyakan maksud tujuan serta mengawal dan menjaga kegiatan agar berjalan kondusif.
"Selama ini mereka yang datang tidak dengan pemberitahuan pun kan kita tidak pernah bubarkan di pinggir jalan. Bahkan dikawal oleh kepolisian. Karena kepolisian ini prinsipnya adalah menjaga dan mengawal pelaksanaan unjuk rasa tersebut dengan cara humanis,” pungkasnya.
Diketahui, Kepolisian Daerah Metro Jaya memperkirakan akan ada sebanyak 1.900 orang akan melakukan aksi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Sejumlah elemen dari buruh dan mahasiswa bakal menggelar demonstrasi di Jakarta Pusat.
(ams)