Tangkap 2 Tersangka, Polres Metro Jakpus Sita 1.590 Butir Ekstasi

Jum'at, 09 September 2022 - 23:28 WIB
loading...
Tangkap 2 Tersangka, Polres Metro Jakpus Sita 1.590 Butir Ekstasi
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua tersangka dan menyita 1.590 butir ekstasi. Foto/dok.polres metro jakpus
A A A
JAKARTA - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran ekstasi . Dua orang tersangka ditangkap dan ribuan butir ekstasi diamankan.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar mengatakan awalnya mendapat informasi soal peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar di wilayah Jakarta Pusat.

"Kita dapat laporan terus kita telusuri, anggota berhasil tangkap dua kurir itu dengan barang bukti 990 butir ekstasi, barang tersebut dibungkus dalam plastik bening," kata Rango saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022).



Rango menambahkan terdapat dua orang berinisial DR dan DSW yang berperan sebagai kurir. Pelaku diamankan di Jalan Daan Mogot 1 Kelurahan Duri Kepa Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (1/9) sekitar pukul 14.40 WIB.

"Kemudian mengembangkan penangkapan kedua pelaku itu, didapatkan lagi 600 butir ekstasi, sehingga total keseluruhan mencapai 1.590 butir," ucapnya.

Rango menyebut masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kita juga masih mengejar satu tersangka lagi yang berperan sebagai pengendali dari dua kurir tersebut," ujar Rango.



Rango menyampaikan jika barang itu rencananya akan diedarkan ke tempat hiburan malam diskotek di wilayah Ibu Kota. Adapun total barang bukti ekstasi yang berhasil diamankan senilai Rp960 juta dan menyelamatkan sebanyak 3.200 jiwa.

"Dari hasil pengungkapan terhadap kasus ini total nilai barang bukti sebesar sembilan ratus enam puluh juta rupiah dan dapat menyelamatkan sebanyak tiga ribu dua ratus jiwa," pungkasnya.

Lebih lanjut, akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.140)