Ditjen Perkeretaapian Pastikan Parkiran Stasiun Bekasi Timur Bebas Pungli

Jum'at, 09 September 2022 - 11:06 WIB
loading...
Ditjen Perkeretaapian Pastikan Parkiran Stasiun Bekasi Timur Bebas Pungli
Stasiun Bekasi Timur di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (9/9/2022). Foto/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Direktorat Jenderal Perkeretaapian memastikan tidak ada aksi pungutan liar (pungli) yang berada di area parkir Stasiun Bekasi Timur. Sebelumnya, driver ojek online dikenakan biaya Rp1.000 untuk antar jemput penumpang.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jakarta dan Banten Rode Paulus mengatakan, PT. Totabuan Manajemen Parkir selakuka piha pengelola merupakan pengelola resmi lahan parkir di Stasiun Bekasi Timur. Adapun Persetujuan sewa juga berjalan sesuai prosedur yang ada.

“DJKA telah memberikan persetujuan sewa secara resmi kepada PT Totabuan Manajemen Parkir sesuai prosedur yang berlaku,” kata Rode dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).

Rode menegaskan lahar parkir yang berada di Stasiun Bekasi Timur merupakan Barang Milik Negara (BMN) dan masuk dalam inventaris milik BTP Wilayah Jakarta dan Banten.

Oleh karenanya, kegiatan sewa yang dilakukan PT Totabuan Manajemen Parkir dinyatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020.

Adapun tahap awal proses sewa tersebut dilakukan setelah PT. Totabuan Manajemen Parkir mengajukan permohonan kepada BTP Wilayah Jakarta dan Banten yang kemudian diteruskan ke Kementerian Keuangan.

“Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian sewa kepada DJKA Kemenhub (sebagai pengguna barang) dan mulai berlaku sejak 27 April 2022,” sambungnya.

Sesuai perjanjian yang ada, PT. Totabuan Manajemen Parkir juga telah memabyar sewa kepada Kementerian Keuangan. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke kas negara beraupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dalam menjalankan kewajiban sesuai perjanjian, PT. Totabuan Manajemen Parkir telah membayar sewa kepada Kementerian Keuangan yang kemudian dimasukkan ke Kas Negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).



Pengenaan biaya Rp1.000, merupakan retribusi atas penurunan penumpang di lahan parkir yang termasuk ke dalam perjanjian sewa. Menurutnya hal ini dilakukan lantaran kegiatan penurunan penumpang oleh ojek online sempat menyebabkan operasional lahan parkir menjadi overload.

Oleh sebabnya, manajemen parkir bagi ojek online dikondisikan menjadi di luar lahan parkir. Kini, agar tidak perlu membayar Rp1.000 ojek online tidak lagi perlu memasuka area parkir berbayar.

“Kami arahkan agar pengemudi ojek online menurunkan penumpang di area drop off yang sudah tersedia di luar wilayah yang dikelola oleh PT Totabuan Manajemen Parkir. Kami akan terus memastikan kenyamanan dan keamanan penumpang,” tegasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1183 seconds (0.1#10.140)