Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan 7 Anak Buahnya Ditahan di SPN Lido Sukabumi

Rabu, 07 September 2022 - 11:23 WIB
loading...
Kanit Reskrim Polsek...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penempatan khusus (patsus) alias kurungan selama 30 hari terhadap Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh orang jajarannya. Fajar dikurung setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan yang diemban dalam menjalankan tugas.

"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan sampai dengan penyidik pembantu dilakukan patsus," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (7/9/2022).

Penempatan mereka di patsus dimulai sejak kemarin, Selasa 6 September 2022. AKP M Fajar ditahan di patsus selama 30 hari di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

"Dari tanggal 6 September sampai 5 Oktober 2022," kata dia. Baca: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Akan Dikurung karena Terima Uang Judi Online

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengamankan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya. Hal ini dilakukan karena mereka kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus judi online.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1339 seconds (0.1#10.140)