PSBB Transisi Diperpanjang, Transportasi Kapasitasnya Tetap Dibatasi

Kamis, 02 Juli 2020 - 06:36 WIB
loading...
A A A
"Kami sangat khawatir kita kehilangan kendali kebijakan dan pada akhirnya kita kehilangan kendali dalam penanganan Covid-19, karena di lapangan tidak ada lagi payung yang menaungi protokol kesehatan," katanya.

Dia menandaskan, pemerintah daerah boleh saja melakukan sosialisasi untuk mendorong masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Namun, hal itu harus diiringi dengan pengawasan agar pengendalian corona bisa efektif. (Baca juga: Berani Berinovasi, Peluang Pasar Terbuka)

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto mengungkapkan, dari penambahan kasus positif Covid-19 harian yang mencapai angka 1.385 orang, DKI Jakarta tercatat berkontribusi atas penambahan tertinggi, yakni 217 orang. Dengan penambahan ini, total pasien positif corona di Jakarta mencapai 11.641 orang, sedangkan kumulatif secara nasional 57.770 orang.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan korona, termasuk di angkutan umum.

"Perlindungan kesehatan individu juga merupakan tanggung jawab semua pihak termasuk para pengguna transportasi, baik darat, laut, maupun udara,” kata Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Graha BNPB Jakarta kemarin.

Dia menuturkan, Badan Pusat Statistik pernah membuat survei sosial demografi dampak Covid-19. Sebanyak 82,5% responden memilih opsi selain transportasi umum, sementara sisanya masih aktif menggunakan transportasi umum. Dari angka tersebut, baru 38,1% yang telah menjaga jarak atau social distancing setidaknya satu meter dari orang lain. "Bahkan sebagian masih mengaku tidak melakukan jaga jarak fisik. Nah, inilah yang harus kita semua perbaiki,” katanya.

Karena itu, Reisa berpesan kepada calon penumpang kendaraan umum agar benar-benar memperhatikan tujuh langkah protokol kesehatan. Protokol kesehatan dimaksud adalah dalam kondisi yang sehat, menggunakan kendaraan umum yang berpenumpang terbatas, menggunakan masker, sering cuci tangan atau minimal menggunakan hand sanitizer.

Selanjutnya hindari menyentuh area wajah seperti mata hidung dan mulut, tetap memperhatikan jaga jarak aman minimal satu meter dengan orang lain, dan menggunakan pelindung wajah jika kondisi kendaraan umum padat. “Angkutan umum adalah sarana rotasi yang dipromosikan oleh banyak negara karena ramah lingkungan dan lebih efektif mengurangi polusi,” jelas Reisa.

Kegiatan Belajar-Mengajar

Pemprov DKI Jakarta belum akan membuka kegiatan belajar-mengajar di sekolah meski jadwal tahun ajaran baru dimulai pada 13 Juli mendatang. Kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan di rumah pada tahun ajaran baru. (Lihat videonya: Tak Terima Sapinya Diusir, warga Berduel hingga Tewas)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1184 seconds (0.1#10.140)