Gelapkan 10 Mobil Pikap, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Senin, 05 September 2022 - 13:33 WIB
loading...
Gelapkan 10 Mobil Pikap, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
Polsek Kalideres menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial IS karena menggelapkan 10 mobil pikap.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polsek Kalideres menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial IS di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. IS ditangkap lantaran telah melakukan penipuan 10 korbannya dengan modus menyewa mobil.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menjelaskan, ulah IS terungkap usai salah satu korban yang merupakan pemilik mobil melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kalideres. "Modusnya pelaku menyewa mobil kepada rekannya (korban Mutmainah) dengan alasan untuk mengangkut barang dagangan dengan biaya sewa sebesar Rp300.000 per hari jenis pikap," ujar Syafri di kantornya, Senin (5/9/2022).

Setelah disewa, lanjut Syafri, mobil tersebut digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp20-30juta. Tak berhenti di situ, IS kembali mencari korban lainnya.

"Hal ini terulang hingga pelaku berhasil menguasai tujuh unit mobil," ungkapnya.

Syafri mengatakan, para korban penipuan ini merupakan orang yang sudah kenal dengan IS sehingga dengan mudah percaya. Namun, saat sudah melewati batas waktu penyewaan para korban curiga dan akhirnya mendatangi pelaku.

"Selain menjual dan menyewakan kembali kendaraan dari hasil uang gadai, IS juga mengaku mempergunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Kepada polisi, IS mengaku sudah melakukan aksinya selama kurang lebih enam bulan dengan total 10 mobil.

Bahkan, lanjut Syafri, perbuatan IS ini tidak diketahui oleh suaminya.Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 7 unit mobil berbagai jenis dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kalideres.

Atas perbuatannya, IS terancam dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1921 seconds (0.1#10.140)