Penampakan Mucikari PSK Online yang Ditangkap di Hotel Jakut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang mucikari yang kerap menawarkan PSK online melalui media sosial. Saat digelandang di kantor polisi, wanita berbadan gempal itu mengenakan baju tahanan oranye.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, telah menangkap P (46) saat bertransaksi di sebuah hotel di Jakarta Utara, Sabtu (3/9/2022).
Baca juga: 13 PSK Terjaring Razia di Warung Remang-remang Tangsel
"Alat bukti yang diamankan 1 buah alat kontrasepsi, 1 pakaian dalam wanita, 1 bukti pembayaran, uang tunai Rp1 juta, satu ponsel," ujarnya, Minggu (4/9/2022).
Modus yang dilakukan tersangka yakni menawarkan wanita penjaja layanan seksual kepada pria hidung belang.
"P menawarkan PSK melalui telepon seluler dan melanjutkan transaksi di tempat yang telah disetujui," kata Yunita.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 7 bulan.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, telah menangkap P (46) saat bertransaksi di sebuah hotel di Jakarta Utara, Sabtu (3/9/2022).
Baca juga: 13 PSK Terjaring Razia di Warung Remang-remang Tangsel
"Alat bukti yang diamankan 1 buah alat kontrasepsi, 1 pakaian dalam wanita, 1 bukti pembayaran, uang tunai Rp1 juta, satu ponsel," ujarnya, Minggu (4/9/2022).
Modus yang dilakukan tersangka yakni menawarkan wanita penjaja layanan seksual kepada pria hidung belang.
"P menawarkan PSK melalui telepon seluler dan melanjutkan transaksi di tempat yang telah disetujui," kata Yunita.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 7 bulan.
(jon)