Apakah Polwan Boleh Berhijab Saat Pendidikan? Cek Aturan Lengkapnya

Minggu, 04 September 2022 - 08:12 WIB
loading...
Apakah Polwan Boleh Berhijab Saat Pendidikan? Cek Aturan Lengkapnya
Penggunaan hijab Polwan dalam pendidikan kepolisian. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Apakah polwan boleh berhijab saat pendidikan? Di tubuh Polri, penggunaan hijab sudah diatur selama masa pendidikan.



Akademi Kepolisian (Akpol) setiap tahun membuka kesempatan bagi wanita berusia 18 sampai 21 tahun untuk menjadi taruni. Bagi para wanita yang berminat dan memenuhi persyaratan, dapat mendaftar sebagai Taruni.

Cara pendaftaran dilakukan melalui online yang dapat diakses melalui website penerimaan.polri.go.id. Bagi para calon Taruni berhijab, kini tidak perlu khawatir. Hijab tidak lagi menjadi penghalang.

Dilansir dari salah satu unggahan akun YouTube resmi Akademi Kepolisian (Akpol), penggunaan hijab selama pendidikan kepolisian sudah diperbolehkan. Para taruni yang berhijab boleh terus menggunakan hijab, mulai sejak pendaftaran, masa pendidikan, hingga lulus.



Sebelumnya, penggunaan hijab dalam pendidikan kepolisian memang dilarang. Bukan tanpa alasan. Larangan ini dimaksudkan karena penyetaraan kegiatan antara Taruna dan Taruni dalam kegiatan fisik dan lapangan, sehingga dibutuhkan kecepatan dan efisiensi.

Penggunaan hijab untuk Polwan Polri memang sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor 245/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan Atas SK Kapolri SKEP/702/X/2005 tertanggal 30 September 2006.



Pasal 34 SK Kapolri menyebutkan, pakaian dinas berjilbab dapat digunakan oleh Polwan dan PNS Polri wanita dalam
pelaksanaan tugas. Jilbab digunakan pada pakaian dinas umum, pakaian dinas khusus, dan pakaian dinas lainnya.



Walaupun sudah dibebaskan menggunakan hijab, terdapat peraturan model dalam penggunaan jilbab selama masa pendidikan. Jilbab yang digunakan harus polos alias tanpa emblem apapun. Model jilbab yang dikenakan pun harus hijab langsung pakai tanpa peniti ataupun jarum.

Untuk warna, disesuaikan dengan pakaian dinas dan sudah diatur pada SK Kapolri Nomor 245/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015, yaitu hijab berwarna cokelat tua untuk dinas lapangan, hijab berwarna abu-abu untuk pakaian dinas gabungan musik, dan hijab berwarna cokelat muda untuk pakaian dinas upacara PNS Polri.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1436 seconds (0.1#10.140)