Besok Penyesuaian Tarif Air di Bekasi Mulai Berlaku, Ini Rinciannya

Rabu, 31 Agustus 2022 - 20:37 WIB
loading...
Besok Penyesuaian Tarif Air di Bekasi Mulai Berlaku, Ini Rinciannya
Tarif air bagi rumah tangga di Kota dan Kabupaten Bekasi bakal disesuaikan mulai 1 September 2022. Foto: Ist
A A A
BEKASI - Tarif air bagi rumah tangga di Bekasi bakal disesuaikan mulai 1 September 2022. Tarif akan berlaku untuk 45.000 pelanggan kategori rumah tangga besar dan mewah di Kota maupun Kabupaten Bekasi.

Penyesuaian hanya dilakukan dengan skema tarif progresif di mana tarif baru akan berlaku jika penggunaan air melebihi 10 meter per kubik dalam setiap bulan. “Ini merupakan penyesuaian pertama yang kami lakukan setelah lebih dari enam tahun tidak melakukan penyesuaian tarif. Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan pelayanan pada pelanggan dan perluasan pelayanan,” ujar Direktur Utama Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim di Cikarang, Rabu (31/8/2022).

Penyesuaian ini didasarkan atas keputusan Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi nomor HK.02.02/Kep.386-rek/2022 dan nomor 539/Kepber.02-Ek/VIII/2022 tertanggal 15 Agustus 2022. Berdasarkan keputusan tersebut, penyesuaian tarif akan diberlakukan untuk pemakaian air pada September 2022 dan akan dibayar pada Oktober 2022 mendatang.
Baca juga: PDAM Bekasi Targetkan Seluruh Wilayah Terlayani Air Bersih

Sebelum penyesuaian tarif, PDAM Tirta Bhagasasi lebih dulu membuat klasifikasi golongan pelanggan rumah tangga terbaru. Semula, pelanggan rumah tangga terdiri dari tiga golongan yakni rumah tangga 1 (kecil), rumah tangga 2 (sedang), dan rumah tangga 3 (besar).

Kini, klasifikasi diubah menjadi empat yakni rumah tangga 1 (kecil), rumah tangga 2 (sedang), rumah tangga 3 (besar), dan rumah tangga 4 (mewah). Berdasarkan reklasifikasi ini, penyesuaian tarif diberlakukan bagi dua golongan terakhir yakni besar dan mewah.

Untuk rumah tangga 3 (besar), pada pemakaian 0-10 meter/kubik pertama tarif tidak berubah. Sedangkan untuk pemakaian 11-20 meter/kubik dilakukan penyesuaian tarif dari semula Rp9.000 per meter/kubik menjadi Rp10.400 per meter/kubik. Kemudian untuk pemakaian lebih dari 21 meter/kubik dari semula Rp11.100 per meter/kubik menjadi Rp13.200 per meter/kubik.

Selanjutnya, untuk golongan baru yakni rumah tangga mewah, tarif untuk 0-10 meter/kubik yakni Rp10.400 per meter/kubik, lalu 11-20 meter/kubik sebesar Rp13.200 per meter/kubik dan untuk pemakaian di atas 21 meter/kubik tarifnya sebesar Rp14.500 per meter/kubik.

Pelanggan dengan golongan rumah tangga mewah berlaku bagi mereka yang tinggal di kawasan perumahan elite atau real estate. Beberapa perumahan yang masuk kategorinya menjadi rumah tangga mewah yakni Kemang Pratama dan Villa Kartini.

“Jadi kami pastikan penyesuaian tarif ini tidak berlaku bagi rumah tangga kecil dan sedang. Tapi untuk rumah tangga besar dan mewah. Untuk rumah tangga kecil dan sedang serta pelanggan sosial tidak ada perubahan tarif,” kata Usep.

Selain pelanggan rumah tangga, penyesuaian tarif diberlakukan bagi golongan niaga dan industri serta pelanggan khusus misalnya untuk penjualan air curah dan mobil tangki. Semula tarif air untuk mobil tangki sebesar Rp18.500 menjadi Rp50.000.

Dia memastikan kendati dilakukan penyesuaian, namun tarif tersebut masih jauh dari tarif batas atas yang ditetapkan Pemprov Jawa Barat. “Tarif atas dari Pemprov Jabar Rp19.200 meter per kubik, sedangkan kami Rp12.000 sehingga masih jauh di bawah,” ucapnya.

Penyesuaian tarif terbaru ini ditetapkan berdasarkan penghitungan kemampuan masyarakat. “Kemudian penyesuaian tarif ini berdasarkan pertimbangan keadilan sehingga hasilnya nanti disubsidisilangkan kepada pelanggan yang membutuhkan. Selanjutnya penetapan tarif progresif ini dalam rangka penghematan penggunaan air minum,” ujarnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1672 seconds (0.1#10.140)