Fakta Baru Kasus Penyerangan, John Kei Terprovokasi Video Ancaman

Rabu, 01 Juli 2020 - 15:34 WIB
loading...
Fakta Baru Kasus Penyerangan, John Kei Terprovokasi Video Ancaman
Penyidik Polda Metro Jaya menemukan fakta baru terkait kasus penyerangan kelompok John Kei terhadap Nus Kei.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan fakta baru terkait kasus penyerangan kelompok John Kei terhadap Nus Kei. Selain masalah pembagian hasil penjualan tanah di Ambon, ternyata kelompok John Kei terprovokasi adanya salah satu video.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, saat pemeriksaan terungkap juga data baru terkait dengan penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei salah satunya adanya ancaman dari kelompok Nus Kei kepada John Kei lewat video.

Walaupun begitu, lanjut Tubagus, ancaman melalui video tersebut merupakan serangkaian masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei yang dipicu soal pembagian hasil penjualan tanah. "Apakah video itu betul beredar? Iya, apakah itu bisa jadi pemicu? Jawabannya mungkin iya, tapi itu merupakan rangkaian panjang dari peristiwa hubungan di antara dua personal tersebut," kata Tubagus kepada wartawan Rabu (1/7/2020).

Menurut Tubagus, video tersebut juga dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Selain video, terdapat sejumlah barang bukti lainnya seperti riwayat pesan WhatsApp antara Nus Kei dan John Kei. (Baca: Polisi Buru 8 Anak Buah John Kei)

"Semua rangkaian buktinya sudah ada dari mulai percakapan telepon dari WhatsApp, dari berbagai macam ada yang menunjukkan bahwa adanya konflik di antara dua orang tersebut," ujarnya. Seperti diketahui, sejauh ini polisi telah mengamankan 39 orang termasuk John Kei terkait kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei yang terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Cluster Australia, Green Lake, Tangerang.

Dalam kasus ini polisi menyita empat senjata api dan puluhan senjata tajam dari para pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya; 28 tombak, 24 senjata tajam, dua ketapel panah, tiga anak panah, 2 stik bisbol, dan 17 ponsel. (Baca: Tahu Akan Diserang, Nus Kei: Ada Telepon dari Teman-teman)

Atas perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, dan Undang Undang Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2407 seconds (0.1#10.140)