Baru Terserap 25,7 Persen, DPRD DKI Pertanyakan Kinerja Dinas Marga

Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:09 WIB
loading...
Baru Terserap 25,7 Persen, DPRD DKI Pertanyakan Kinerja Dinas Marga
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. Foto/MPI/M Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Komisi D DPRD DKI Jakarta menilai Dinas Bina Marga masih lemah menyerap APBD 2022 . sementara masih banyak warga yang menunggu perbaikan jalan. Hingga bulan delapan (Agustus) tahun ini, Dinas Bina Marga baru menyerap APBD 25,7 persen.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan APBD mengalokasikan anggaran untuk Dinas Bina Marga di tahun 2022 sebesar Rp2,56 triliun. Berdasarkan data hingga Selasa (23/8/2022), serapan anggaran baru mencapai Rp643 miliar atau 25,7 persen.

”Ya kondisi penyerapan masih kecil. Argumennya tidak jauh karena sudah lelang tinggal pembayaran, nanti ketika proyeknya sudah selesai baru dilakukan pembayaran, pasti itu argumennya,” kata Ida, Rabu (24/8/2022).

Hingga saat ini banyak jalan lingkungan yang butuh perbaikan. Itu kerap dikeluhkan warga saat jajaran DPRD DKI Jakarta melaksanakan reses atau kunjungan.

Harapannya, Dinas Marga benar-benar merealisasikan program kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kita ini prioritas yang paling utama ini kan mereka, warga yang memang butuh sentuhan Pemda DKI, butuh sentuhan APBD. Jadi jangan hal yang kecil ngeles anggarannya udah habis. Ini yang kita tidak mau,” ujar Ida.

Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut belum meratanya perbaikan jalan yang dilakukan pihaknya terjadi lantaran basis data yang lemah. Sebab, keadaan wilayah yang diprioritaskan untuk dibangun perbaikan dari tingkat RT dan RW.



”Jadi harusnya saat Musrenbang atau reses memiliki data yang lengkap, jadi tahu prioritas (jalan) mana yang dibetulkan. Jadi jangan sampai yang belum ada skala prioritas dikerjakan dulu, malah yang prioritas nggak. Maka ini yang nanti akan kita bangun,” jelasnya.

Selain itu, Hari menjelaskan salah satu kendala belum meratanya pembangunan atau perbaikan jalan, karena tumpang tindih kewajiban dengan SKPD lain. Ia mencontohkan untuk pebaikan jalan lingkungan di kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Dinas Perumahan.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1621 seconds (0.1#10.140)