Sidang Kasus Binomo, Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Indra Kenz

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:26 WIB
loading...
Sidang Kasus Binomo, Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Indra Kenz
PN Tangerang menolak eksepsi terdakwa kasus investasi bodong Indra Kenz. Foto/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Sidang lanjutan kasus investasi bodong yang melibatkan nama Indra Kesuma alias Indra Kenz masih terus bergulir pada Senin (22/8/2022). Persidangan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dengan diketuai Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, dan beragendakan putusan sela. Putusan sela yaitu, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Indra Kenz.

”PN Tangerang menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Indra Kenz. Menyatakan eksepsi Indra Kenz ditolak seluruhnya,” ujar Rahman dalam persidangan.

Bahwa eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa tersebut tidak berdasar, dan tidak sesuai Pasal 156 ayat 21 KUHAP, proses hukum perkara ini harus dilanjutkan dengan agenda berikutnya.



Majelis pun meminta jaksa menghadirkan alat bukti dalam persidangan berikutnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 26 Agustus mendatang. Dengan agenda menghadirkan para saksi. Seperti diketahui, pada sidang perdana, anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Sutanto membacakan dakwaan sidang.

Indra Kenz didakwa pasal berlapis, yakbi Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2616 seconds (0.1#10.140)